UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.856.694

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2026 diusulkan naik menjadi Rp 3.856.694.
Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2025 sebesar Rp 3.701.508. Artinya UMK Balikpapan 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 155.186 dari tahun 2025.
Usulan kenaikan UMK Balikpapan 2026 telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan.
Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor strategis dengan nilai upah di atas UMK umum.
Rinciannya, Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan sebesar Rp 4.024.614, sementara Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diusulkan sebesar Rp 3.999.700.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, rekomendasi UMK dan UMSK 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.
Menurutnya, penetapan angka UMK dan UMSK mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga keberlangsungan dunia usaha.
"Rekomendasi ini disusun dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Selanjutnya akan diproses di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," ujarnya pada Senin (22/12/2025).
Penetapan UMK dan UMSK diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Balikpapan.
UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000. Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.
"Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet saat dihubungi, Senin (22/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Slamet, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memiliki formulasi baku.
Dewan Pengupahan menggunakan formulasi alfa 0,7 dalam perhitungan, yang menghasilkan angka kenaikan 5,12 persen.
Setelah besaran UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Terdapat delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral.
"Semuanya dibahas secara menyeluruh. Setiap sektor memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, sehingga besaran kenaikannya tidak diseragamkan," kata Slamet.
Sektor-sektor yang masuk dalam penetapan UMSP meliputi minyak dan gas bumi beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perkapalan, pengolahan kayu, serta sektor strategis lainnya.
Meskipun besaran kenaikan UMP dan UMSP telah disepakati, keputusan tersebut masih menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur. Penandatanganan SK UMP Kaltim 2026 dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Desember 2025.
"Kalau untuk UMP Kaltim, kenaikannya 5,12 persen. Itu sudah menjadi keputusan Dewan Pengupahan," tandas Slamet.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Dua Sektor Strategis Ajukan Upah di Atas Rata-rata" dan Kompas.com dengan judul "UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen dari Rp 3,5 Juta"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang