Bagaimana Sistem Digital SSCASN Mempercepat Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer

Sistem digital SSCASN
Sistem digital SSCASN

 Setiap bulan November, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional, momen yang tak hanya merayakan jasa para pendidik, tetapi juga menjadi waktu refleksi terhadap kesejahteraan mereka. Salah satu isu yang terus mencuat setiap tahun adalah rendahnya penghasilan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Namun, di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), kondisi itu dinilai sedikit membaik. 

Hal itu dikatakan oleh Pengamat pendidikan sekaligus pengajar di LSPR Communication and Business Institute, Ari S. Widodo

Ari juga menilai, selama masa jabatannya, Nadiem berhasil membawa angin segar bagi hampir satu juta guru honorer melalui kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, kata dia, banyak guru honorer yang hanya menerima upah sekitar Rp200 ribu per bulan. Kini, mereka bisa menikmati gaji dan tunjangan setara dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Setidaknya ada kepastian yang lebih baik bagi para guru honorer yang kerap diberitakan kondisi mereka sering sangat memprihatinkan. Saya pribadi melihat dia (Nadiem Makarim) peduli akan perbaikan kesejahteraan guru-guru," ujar Ari dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 11 November 2025.

Program pengangkatan guru honorer menjadi PPPK lahir sebagai respons terhadap kondisi tenaga pengajar yang kerap berada di bawah standar kelayakan, terutama di wilayah terpencil. 

“Selama masa kepemimpinannya, Nadiem menargetkan 1 juta guru honorer diangkat menjadi PPPK untuk mengisi kekurangan 1,2 juta tenaga pengajar di sekolah negeri seiring moratorium rekrutmen PNS dan banyaknya guru yang pensiunm,” kata Ari.

Ia menyebut, berdasarkan data Kemendikbudristek, pada periode 2021–2023, tercatat 774.999 guru atau 61% dari target nasional telah resmi menjadi PPPK.

“Angka itu sebagai pengangkatan terbesar sepanjang sejarah pendidikan Indonesia. Tahun 2024 pun masih berlanjut dengan proses seleksi 175.529 formasi tambahan yang diajukan pemerintah daerah,” kata dia.

Kesejahteraan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, gaji guru PPPK ditetapkan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 untuk Golongan I, dan mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 untuk Golongan XVII.

Selain itu, guru PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, serta Gaji Istimewa bagi yang meraih nilai kerja sangat baik. Tak hanya itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang setara dengan PNS, meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.

Ari menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah langkah signifikan dalam reformasi pendidikan nasional, namun ia juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Saya juga yakin bahwa saat Nadiem menjabat, salah satu hal yang menjadi pemikiran dirinya adalah kompleksitas permasalahan pendidikan di Indonesia,” jelas Ari.

Ia mencontohkan tantangan penerapan kurikulum baru yang belum diimbangi dengan kesiapan sumber daya guru.

“Perubahan yang dia lakukan memang terasa namun dampaknya akan bersifat relatif. Mengapa demikian? Karena permasalahan yang dihadapi super kompleks,” tutup Ari.