Sebut Ada Komjen Polri di Kementerian ESDM, Bahlil Bakal Patuhi Putusan MK
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengakui ada polisi dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) yang memiliki jabatan di Kementeriannya. Ia mengaku polisi tersebut menjabat sebagai Inspektur Jenderal ESDM.
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, Komjen,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Di sisi lain, Bahlil menyebut keberadaan anggota Polri itu sebagai kolaborasi yang dinilai bisa memperkuat kinerja Kementerian ESDM dalam pengawasan sektor energi.
“Oh sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” kata dia.
Terkait putusan MK yang menyangkut penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, Bahlil menyebut Kementerian ESDM akan mengikuti sepenuhnya keputusan kementerian teknis yang berwenang.
“Nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, Mendagri, kemudian Menteri Hukum. Setelah itu baru kami mengikuti,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.