Rekam Serangan Rudal Iran di Dubai, Turis Asal Inggris Terancam 2 Tahun Penjara

Rudal Iran menghantam Hotel Palm Jumairah di Dubai, UAE
Rudal Iran menghantam Hotel Palm Jumairah di Dubai, UAE

 Seorang warga negara Inggris termasuk di antara 20 orang yang didakwa di Uni Emirat Arab berdasarkan undang-undang kejahatan siber, setelah diduga merekam dan mengunggah materi terkait serangan rudal Iran yang melintasi negara tersebut.

Pria berusia 60 tahun asal Inggris yang merupakan turis yang sedang berkunjung ke Dubai, didakwa karena diduga menyebarkan materi yang dapat mengganggu keamanan publik. Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan aturan yang melarang penyebaran konten yang berpotensi memicu opini publik atau mengganggu stabilitas keamanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sedang berhubungan dengan pihak berwenang setempat menyusul penahanan seorang pria Inggris di UEA," kata Kementerian Luar Negeri Inggris kepada CNN.

Lana Nusseibeh, Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, mengatakan kepada BBC bahwa ia "menyadari" telah terjadi "beberapa pelanggaran" hukum tetapi tidak berkomentar secara khusus tentang kasus pria Inggris tersebut. Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut telah diperkenalkan untuk keselamatan publik.

"Saran terbaik saya kepada semua orang di sini, yang kami sambut kehadirannya… adalah ikuti pedoman. Pedoman tersebut ada untuk keselamatan dan perlindungan Anda."

Dalam sebuah wawancara di stasiun radio Inggris LBC, duta besar UEA untuk Inggris, Mansoor Abulhoul, mengatakan bahwa "Uni Emirat Arab sangat aman." Ia mengatakan: "Pedoman dan peraturan ada di UEA untuk memastikan keselamatan masyarakat" dan bahwa UEA melarang orang untuk merekam agar mereka tidak terkena "puing-puing yang berjatuhan."

Jumat lalu, Jaksa Agung UEA memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video yang menunjukkan lokasi serangan, atau informasi yang tidak akurat yang dapat menyebabkan kepanikan.

Peringatan pemerintah lainnya, yang disebarkan melalui email, pesan teks, dan pengumuman informasi publik, mengatakan: "Memotret atau membagikan situs keamanan atau situs penting, atau memposting ulang informasi yang tidak dapat diandalkan, dapat mengakibatkan tindakan hukum dan membahayakan keamanan dan stabilitas nasional. Kepatuhan membantu menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat."

Dan yang lain memperingatkan orang-orang untuk "berpikir sebelum berbagi. Menyebarkan rumor adalah kejahatan."

Dalam sebuah unggahan di X, Kedutaan Besar Inggris di UEA mengatakan: "Otoritas UEA memperingatkan agar tidak memotret, mengunggah, atau membagikan gambar lokasi kejadian atau kerusakan akibat proyektil, serta gedung-gedung pemerintah dan misi diplomatik. Warga negara Inggris tunduk pada hukum UEA, pelanggaran dapat menyebabkan denda, hukuman penjara, atau deportasi."

Kasus ini menjadi sorotan organisasi bantuan hukum Detained in Dubai, yang mendampingi individu yang menghadapi persoalan hukum di UEA.

Meskipun pembatasan terhadap perekaman serangan selama konflik bukan hal yang jarang terjadi secara global, kasus ini menarik perhatian karena reputasi UEA sebagai tujuan populer para influencer yang aktivitasnya bergantung pada perekaman dan pengunggahan konten secara terus-menerus. Terlepas dari larangan tersebut, rekaman serangan Iran baru-baru ini tetap beredar luas di media sosial.

Ancaman Hukuman

Kepala Detained in Dubai, Radha Stirling, mengatakan pria yang tidak disebutkan namanya itu berasal dari London dan didakwa bersama 20 orang lainnya setelah polisi menemukan video serangan rudal Iran di Dubai di ponselnya. Ia disebut telah menghapus video tersebut segera setelah ditanya oleh pihak berwenang.

Menurut ringkasan resmi kasus tersebut, para terdakwa diduga menggunakan jaringan informasi atau perangkat teknologi untuk menyiarkan, mempublikasikan, mempublikasikan ulang, atau menyebarkan berita palsu, rumor, atau propaganda yang dinilai dapat memicu opini publik atau mengganggu keamanan publik.

"Tuduhan tersebut terdengar sangat samar tetapi serius di atas kertas. Pada kenyataannya, tindakan yang dituduhkan bisa sesederhana membagikan atau mengomentari video yang sudah beredar online," kata Stirling dalam sebuah pernyataan dilansir Guardian, Minggu, 15 Maret 2026.

"Berdasarkan hukum kejahatan siber UEA, orang yang awalnya memposting konten dapat dikenai tuntutan, tetapi begitu juga siapa pun yang mengubah, memposting ulang, atau mengomentarinya."

Ia menjelaskan bahwa satu video saja dapat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana. Dalam kasus kejahatan siber di UAE, terancam hukuman dua tahun penjara, dan denda antara 20.000 dirham hingga 200.000 dirham (sekitar $54.000 atau Rp908 juta), atau bisa keduanya (hukuman penjara dan denda). Warga negara asing juga dapat menghadapi deportasi.

Stirling juga memperingatkan bahwa risiko hukum dapat meningkat jika beberapa dakwaan dikenakan sekaligus. Seseorang yang memposting ulang beberapa klip atau artikel, menurutnya, secara teoritis bisa menghadapi dakwaan kumulatif dan beberapa hukuman, bahkan jika tindakan tersebut tampak tidak berbahaya.

"Ada banyak sekali gambar, video, dan laporan berita yang beredar online tentang konflik tersebut. Orang-orang secara wajar berasumsi bahwa jika sesuatu sudah dibagikan atau dipublikasikan secara luas oleh media, maka boleh dikomentari atau diposting ulang. Di UEA, asumsi itu bisa sangat berbahaya," ujarnya.

"Jurnalis telah melakukan perjalanan ke Dubai khusus untuk merekam pencegatan rudal, mengirimkan rekaman tersebut kepada editor di luar negeri yang kemudian mempublikasikannya dari luar negeri. Tetapi begitu materi tersebut muncul online, penduduk dan pengunjung di UEA yang membagikan atau mengomentarinya tiba-tiba dapat dituduh menyebarkan rumor atau merusak keamanan publik."

Kasus ini muncul di tengah penerapan aturan yang lebih ketat terhadap jurnalis maupun masyarakat umum, termasuk warga asing yang sedang berkunjung, selama meningkatnya ketegangan di Timur Tengah.

Pembatasan serupa juga diberlakukan di sejumlah negara lain di kawasan tersebut. Di Iran, aturan terkait publikasi informasi selama konflik disebut sangat ketat, sementara sejumlah monarki Teluk yang menjadi sasaran serangan drone dan rudal dari Iran juga memperketat kontrol informasi.

Di Israel, pemerintah melarang publikasi konten yang dianggap dapat mengancam keamanan langsung, seperti siaran langsung yang menampilkan pemandangan kota selama serangan rudal, gambar yang menunjukkan lokasi dampak rudal, atau informasi terkait rencana militer dan sistem pertahanan udara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah di kawasan tersebut juga dilaporkan sangat sensitif terhadap gambar yang mengungkap lokasi serangan rudal atau drone, termasuk rekaman proyektil yang berhasil dicegat.

Sementara itu, kantor berita AFP menyatakan pekan ini bahwa mereka belum dapat mengunjungi lokasi serangan terhadap sebuah sekolah di kota Minab di selatan Iran. Otoritas Iran menyebut lebih dari 150 orang, banyak di antaranya anak-anak, tewas akibat serangan rudal Tomahawk Amerika Serikat di lokasi tersebut.