Geger! Pria Diduga Lecehkan Anjing di Kafe Jakut, Terancam 1 Tahun Pidana
Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekaman itu memicu gelombang kecaman dari warganet hingga akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian. Dalam video yang viral, pria tersebut tampak berada di sebuah kafe dan berinteraksi dengan seekor anjing.
Namun, narasi yang beredar menyebut aksi itu kemudian mengarah pada dugaan perbuatan tak pantas terhadap hewan tersebut. Video yang menyebar luas di media sosial itu langsung menuai reaksi keras dari publik.
Banyak warganet meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Merespons viralnya video tersebut, Polsek Penjaringan bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi mengonfirmasi bahwa pria yang diduga terlibat dalam kasus itu telah dimintai keterangan. Kapolsek Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Polisi Agta Wijaya mengatakan proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik.
"Sudah diperiksa lapor, masih tahap lidik (penyelidikan)," tuturnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Meski pria tersebut sudah diperiksa, polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun detail lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," kata dia.
Diketahui, Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.
Kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.