Kanwil DJP Jakarta Timur Blokir 76 Rekening Milik Penunggak Pajak, Kejar Tunggakan Fantastis hingga Rp71 Miliar

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur memperketat upaya penegakan hukum perpajakan dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap para penunggak pajak. Langkah tegas itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan pajak.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak berhasil diblokir. Total tunggakan pajak yang menjadi target penagihan mencapai Rp71 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemblokiran dilakukan secara bertahap dan masif selama periode 23 Februari hingga 17 April 2026. Untuk menjalankan aksi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur diterjunkan guna menelusuri serta memblokir aset keuangan para penunggak pajak.

Pelaksanaan tindakan ini juga didukung kerja sama erat dengan 29 bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Upaya Terakhir Setelah Pendekatan Persuasif

“Tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah serta-merta, melainkan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan. Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, otoritas pajak telah menempuh serangkaian langkah persuasif dan administratif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Imam Nashirudin, dikutip Kamis (4/6/2026).

“Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang- undang,” imbuhnya.

Imam Nashirudin menyampaikan, langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Secara filosofis, penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Jakarta Timur dalam menjaga wibawa otoritas perpajakan. Tindakan ini krusial untuk memberikan rasa keadilan (fairness) bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela (voluntary compliance). Lebih jauh, ketegasan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Konsekuensi Lanjutan dan Opsi Penyelesaian

Jika setelah dilakukannya pemblokiran Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, prosedur penegakan hukum akan terus eskalasi. Kanwil DJP Jakarta Timur berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan penyitaan aset rekening. Saldo pada rekening yang telah disita tersebut selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, sistem perpajakan tetap memberikan ruang penyelesaian. Sesuai ketentuan yang berlaku, status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Pencabutan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak, atau apabila permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak telah diajukan dan disetujui secara resmi oleh KPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerja Jakarta Timur, yang masih memiliki tunggakan pajak agar tidak menunggu hingga terjadinya tindakan penagihan aktif," ujar Imam Nashirudin.

"Wajib Pajak diminta segera berkoordinasi secara proaktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Penyelesaian kewajiban secara kooperatif akan menghindarkan Wajib Pajak dari berbagai tindakan hukum lanjutan, berupa penyitaan asset, penjualan asset sitaan, pencegahan ke luar negeri, dan penyanderaan (gizeling). (rpi)