Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Apakah Ira Puspadewi Langsung Bebas?
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi itu muncul ketika Ira sedang menjalani status terpidana setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pertanyaan utama publik kemudian mengarah pada satu hal, apakah rehabilitasi tersebut membuat Ira bisa langsung bebas malam itu juga.
Istana Menyebut Ira Bisa Langsung Bebas
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rehabilitasi dari Prabowo membuka jalan agar Ira segera keluar dari tahanan.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo sudah menandatangani surat rehabilitasi pada sore hari yang sama.
"Kira-kira begitulah," kata Prasetyo, saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Saat ditanya alasan spesifik kenapa Prabowo memberikan rehabilitasi, Prasetyo tidak menjelaskannya secara rinci.
"Banyak kan tadi," kata Prasetyo, sambil melambaikan tangan.
Selain Ira, dua eks pejabat ASDP lain yang turut divonis dalam kasus serupa, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan rehabilitasi dari presiden.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi berangkat dari aspirasi masyarakat yang ditampung DPR dan kemudian dikaji oleh komisi hukum.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menegaskan kajian dan komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan presiden.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuh dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Kuasa Hukum Ira Menilai Pembebasan Bisa Terjadi Secepatnya
Pengacara Ira, Soesilo, mengatakan pembebasan bisa dilakukan segera setelah KPK menerima Keputusan Presiden terkait rehabilitasi itu.
Soesilo menyebut surat itu akan disampaikan oleh Mensesneg ke KPK.
“Tentunya, begitu surat itu diterima oleh KPK, malam ini pun seharusnya sudah bisa dibebaskan. Mensesneg akan bersurat ke KPK,” ujar Soesilo saat dihubungi Selasa (25/11/2025).
Soesilo menilai rehabilitasi sebagai hak prerogatif presiden yang memulihkan posisi Ira seperti sebelum perkara berjalan.
“Karena ini bentuk pemberian hak prerogatif presiden berbentuk rehabilitasi, maka tentu rehabilitasi itu memulihkan kedudukan hak dan martabat Ibu Ira seperti sebelum terjadi perkara ini karena ada kesalahan hukum di situ,” lanjut Soesilo.
Pernyataan itu memperlihatkan pihak Ira melihat rehabilitasi sebagai dasar formal untuk meminta pelepasan dari tahanan, bukan sekadar pemulihan nama baik semata.
Soesilo juga menekankan bahwa rehabilitasi otomatis mengembalikan hak dan martabat Ira bersama dua terdakwa lain sesuai posisi awal sebelum perkara ASDP bergulir.
Rehabilitasi Dalam KUHAP dan Kaitannya dengan Kebebasan
Rehabilitasi dalam KUHAP didefinisikan sebagai hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya akibat proses hukum tanpa dasar yang sah atau karena kekeliruan penerapan hukum.
Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
KUHAP juga mengatur rehabilitasi diberikan ketika seseorang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, lalu amar pemulihan dicantumkan dalam putusan.
Dalam praktiknya, rehabilitasi diposisikan sebagai pemulihan hak dan martabat, serta dapat menjadi acuan administratif bagi aparat penegak hukum ketika ada kesalahan penerapan hukum.
Konteks rehabilitasi yang diberikan Prabowo dipahami pihak Istana dan kuasa hukum Ira sebagai dasar agar status penahanan Ira segera diakhiri setelah surat resmi diterima.
Prosesnya tetap bergantung pada langkah administratif KPK untuk menindaklanjuti surat rehabilitasi tersebut.
Latar Vonis Kasus ASDP
Ira divonis bersalah dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
“mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa dinyatakan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menyebut tindakan para terdakwa bukan korupsi murni, melainkan kelalaian berat dalam prosedur akuisisi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Fakta bahwa terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi ikut menjadi konteks yang menyertai terbitnya rehabilitasi presiden.
Berdasarkan penjelasan Istana dan kuasa hukum Ira, rehabilitasi dari Prabowo membuka peluang Ira langsung bebas, dengan syarat surat keputusan presiden sudah diterima dan diproses KPK pada malam yang sama.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul dan "Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang