Habiburokhman soal Vonis Laras Faizati: Contoh Hukum Berorientasi pada Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara soal vonis pengawasan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa. 

Dia menilai, vonis tersebut merupakan salah satu contoh konkret dari KUHP dan KUHAP baru. Dimana, hukum yang ditegakkan berorientasi pada keadilan.

"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," sambungnya.

Politisi Partai Gerindra ini pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah menjalankan tugas secara maksimal.

Dia lantas berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati di kemudian hari. 

"Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," 

Sebelumnya diberitakan, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.

Sosok Laras Faizati, Pegawai Kontrak yang Jadi Tersangka Hasut Bakar Mabes Polri

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Namun, majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah ini putusan diucapkan," ucap dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.