Mengaku Diberi Obat Kedaluwarsa di Rutan Bareskrim Saat Sakit, Laras Faizati: Bertahan Sambil Doa...

Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, mengungkap pengalaman pahit selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Laras mengaku sempat kesulitan mendapatkan akses kesehatan hingga diberi obat kedaluwarsa saat kondisi fisiknya menurun.
Pengakuan tersebut disampaikan Laras di sela persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Sulit Akses Dokter dan Diberi Obat Kedaluwarsa
Laras menceritakan, insiden itu bermula saat ia mengalami demam tinggi dan meminta pemeriksaan medis kepada petugas rutan. Namun, bantuan yang diharapkan tak kunjung datang tepat waktu.
“Saya lagi sakit, terus itu pun penanganannya sangat lama, dokternya nggak datang-datang. Dan pas dikasih obat, obat itu obat yang seadanya dan pas aku lihat tanggalnya sudah kedaluwarsa,” ujar Laras kepada awak media.
Mengetahui kondisi obat yang tidak layak konsumsi tersebut, Laras memilih untuk tidak meminumnya. Ia mengaku hanya mengandalkan asupan makanan dan doa demi memulihkan kesehatannya di balik jeruji besi.
“Enggak (diminum). Akhirnya nggak konsumsi obatnya, jadi kayak bertahan sambil doa saja,” tambahnya.
Perlakuan Penyidik yang Menuai Kekecewaan
Selain masalah kesehatan, Laras juga menyoroti sikap oknum penyidik yang dianggap tidak empatik. Kekecewaan itu memuncak saat Laras mencurahkan kesedihannya karena sang ibu jatuh sakit di rumah.
Alih-alih mendapatkan dukungan moril, Laras menyebut dirinya justru dipersalahkan oleh penyidik tersebut.
“Pas aku cerita aku lagi nangis, terus malah ada yang nyeletuk gitu, ‘Salah lo sendiri, siapa suruh lo di sini? Ibu lo jadi sakit kan,’” kata Laras menirukan ucapan penyidik.
Meski merasa tertekan dan menyebut suasana rutan sangat suram, Laras mengaku banyak belajar dari tahanan perempuan lainnya.
Ia melihat banyak dari mereka terjerat kasus kriminal karena desakan ekonomi dan kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada rakyat kecil.
“Perempuan itu merupakan sekolah pertama bagi anak-anak bangsa. Dan ya, jangan pernah takut untuk bersuara, untuk keadilan dan untuk kebaikan,” tegas perempuan yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly ini.
Didakwa Menghasut Publik Bakar Mabes Polri
Sebagai informasi, Laras Faizati terseret kasus hukum akibat unggahannya di media sosial Instagram pada akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras telah melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis.
Aksi Laras dipicu oleh kemarahan atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).
Dalam unggahan Instagram Story, Laras mengunggah foto dirinya di dalam kantor dengan latar belakang Gedung Mabes Polri disertai narasi yang dinilai provokatif.
“Jika diterjemahkan, artinya adalah: ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!’” papar Jaksa saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
- Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengenai perusakan atau penyembunyian informasi elektronik.
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
- Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran tulisan berisi ajakan tindak pidana.
Kejadian ini sempat dikaitkan dengan adanya percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri tak lama setelah unggahan tersebut viral. Laras ditangkap empat hari kemudian di kediamannya oleh personel Mabes Polri.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang