BERITA FOTO: Momen Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Langsung Menangis di Pelukan Ibu

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) langsung dipenuhi tawa lega dan haru setelah hakim membacakan putusan terhadap Laras Faizati.

Laras, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), menjalani proses hukum terkait dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat demo besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati, sehingga meski divonis enam bulan penjara, ia langsung bebas bersyarat.

Pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan memuat ketentuan KUHP baru.

Laras Faizati, BERITA FOTO: Momen Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Langsung Menangis di Pelukan Ibu

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Pidana pengawasan yang bersifat rehabilitatif dan korektif. Hukuman ini memungkinkan Laras tetap hidup di masyarakat, namun berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (15/1/2026).

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ucapnya.

Laras Faizati, BERITA FOTO: Momen Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Langsung Menangis di Pelukan Ibu

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Alasan Laras Faizati Dibebaskan dari Penjara

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Laras setelah mempertimbangkan pasal 51 KUHP baru terkait tujuan pemidanaan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang wajib diperhatikan sebagaimana pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum di persidangan.

Laras Faizati, BERITA FOTO: Momen Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Langsung Menangis di Pelukan Ibu

Laras Faizati menangis dalam pelukan ibunya usai dibebaskan dari penjara dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Menurut majelis hakim, meskipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan terjadi saat masyarakat sedang emosi sehingga membahayakan keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun Laras dinilai tidak melakukan tindakan tambahan, seperti mengorganisir atau mengajak orang lain untuk melakukan hal serupa, baik melalui sarana elektronik maupun konvensional.

Hakim juga mempetimbangkan riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa yang menunjukkan potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik mengingat hukuman penjara yang lama justru bisa berdampak negatif pada masa depannya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan Laras dijatuhi pidana pengawasan, bukan pidana badan, sehingga ia dapat kembali ke masyarakat sambil tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang