Australia Terapkan Larangan Medsos Anak, Lebih 4,7 Juta Akun Dinonaktifkan

media sosial, Australia, akun anak, Australia Terapkan Larangan Medsos Anak, Lebih 4,7 Juta Akun Dinonaktifkan, Pemerintah Nilai Kepatuhan Awal Platform Media Sosial, Komisioner eSafety Akui Masih Ada Celah, Rincian Platform Tidak Diungkap, Ancaman Denda hingga Rp559 Miliar

Pemerintah Australia melaporkan lebih dari 4,7 juta akun media sosial milik anak-anak telah dinonaktifkan dalam beberapa hari pertama penerapan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan menjadi larangan media sosial pertama di dunia dengan cakupan usia nasional.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Data awal menunjukkan perusahaan platform digital mulai mematuhi aturan tersebut.

Data Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia mencatat sekitar 4,7 juta akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun telah dihapus atau dibatasi aksesnya.

Langkah ini dilakukan oleh perusahaan media sosial dalam beberapa hari setelah kebijakan diberlakukan.

Larangan tersebut mencakup 10 platform media sosial besar yang beroperasi di Australia.

Pemerintah Nilai Kepatuhan Awal Platform Media Sosial

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan kepuasannya terhadap respons awal perusahaan media sosial.

Ia menilai platform-platform tersebut telah menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

"Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini," katanya.

Komisioner eSafety Akui Masih Ada Celah

Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dirinya “sangat senang” dengan hasil awal penerapan aturan tersebut.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat laporan bahwa sebagian akun anak di bawah usia 16 tahun tetap aktif.

"Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya," ujar dia.

Rincian Platform Tidak Diungkap

Pemerintah Australia tidak memerinci jumlah akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform dari total 10 layanan media sosial yang terdampak.

Platform tersebut mencakup TikTok, X, dan YouTube, yang selama ini banyak digunakan oleh pengguna usia muda.

Sementara itu, Meta pada Senin (12/1/2026) mengumumkan telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platformnya.

Penutupan akun tersebut mencakup Facebook, Instagram, dan Threads hingga 11 Desember 2025.

Ancaman Denda hingga Rp559 Miliar

undang yang disahkan parlemen federal Australia pada 2024, perusahaan media sosial wajib mengambil langkah-langkah wajar untuk menegakkan larangan usia tersebut.

Platform yang terbukti melanggar dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 33,17 juta dolar AS (sekitar Rp559 Miliar dengan kurs 1 dolar AS = Rp16.871).

Pemerintah Australia menegaskan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas perlindungan anak di ruang digital.

Langkah lanjutan juga disiapkan guna memperkuat pengawasan serta mendorong kepatuhan penuh dari perusahaan teknologi global.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang