Daftar Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube hingga TikTok

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, media sosial, medsos, Daftar Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube hingga TikTok

Pemerintah mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di internet.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai potensi bahaya di dunia digital.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Daftar Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun difokuskan pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

Beberapa layanan yang termasuk dalam kategori tersebut, yakni:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Threads
  • Instagram
  • X
  • Bigo Live.

Ada pula platform game yang masuk daftar pembatasan, yaitu:

Roblox.

Pembatasan Medsos Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Pada tahap implementasi awal, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan implementasi kebijakan ini mulai berjalan pada 28 Maret 2026.

Meutya menyampaikan, kebijakan ini merupakan respons terhadap meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Ia juga mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital.

Kendati demikian, pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Meutya menilai, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Meutya.

Pemerintah Tidak Larang Anak Gunakan Internet

Meutya menegaskan bahwa pembatasan medsos tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan layanan digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Hal tersebut sempat disampaikan Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar sehingga memerlukan perhatian serius.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya.

Data Unicef menunjukkan, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. 

Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP TUNAS, yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

“Melalui PP TUNAS, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orangtua.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Selain risiko paparan konten berbahaya, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan berbagai potensi dampak lain di ruang digital, seperti interaksi dengan orang tidak dikenal, eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang