Dikira Anak Sendiri, Begini Kronologi Rahmat Shah Tertipu Rp254 Juta oleh Napi yang Menyamar Jadi Raline Shah
Kasus penipuan daring kembali mencuat dan kali ini menimpa sosok publik ternama.
Rahmat Shah, ayah dari artis dan model Raline Shah, menjadi korban scamming yang dilakukan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Modus yang digunakan tergolong nekat, karena pelaku menyamar sebagai Raline Shah sendiri dan berhasil menipu sang ayah hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah dua narapidana bernama Muhammad Syarifudin Lubis (25) dan Rizal (34).
Keduanya beraksi dengan bantuan dua warga sipil, yakni Indri Permadani (20), warga Kabupaten Langkat, dan Tika Handayani (30), warga Kota Medan.
"Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2025, ketika korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai anaknya, Raline Shah," jelas Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Pelaku menggunakan foto profil Raline yang diambil dari akun Instagram sang artis untuk meyakinkan korban.
Dalam percakapan tersebut, Syarifudin Lubis membangun komunikasi intensif dengan Rahmat Shah dan kemudian mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Permintaan pertama sebesar Rp 24 juta dikirim oleh Rahmat tanpa curiga. Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 42 juta dengan alasan membeli emas Antam. Permintaan ketiga dan keempat menyusul, masing-masing senilai Rp 88 juta dan Rp 100 juta.
Total kerugian yang dialami Rahmat Shah mencapai Rp 254 juta. Setelah menyadari adanya kejanggalan, Rahmat melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?
Penyelidikan Polda Sumut menemukan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda. Rizal berperan menyediakan handphone bagi Syarifudin untuk menjalankan aksinya dari dalam lapas. Selain itu, transfer dana dari Rahmat juga masuk ke rekening Rizal sebelum diteruskan ke pelaku lain.
"Selanjutnya, Rizal mentransfer uang tersebut ke tersangka Fitri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari," jelas Doni. Skema transfer berlapis ini dilakukan agar jejak digital sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Pada 10 September 2025, tim siber Polda Sumut berhasil menangkap seluruh pelaku. Polisi kini tengah menelusuri bagaimana para napi bisa mengakses perangkat komunikasi di dalam lapas dan memperoleh nomor telepon Rahmat Shah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan rangkaian kata bohong.
"Mereka menggunakan serangkaian kebohongan untuk menipu korban, memanfaatkan identitas orang lain dengan sengaja untuk keuntungan pribadi," ujar Doni. Polisi memastikan keempat pelaku akan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.