Janji Anak Masuk Polri, Oknum Polda Banten Diduga Tipu PNS Rp 300 Juta
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AH, warga Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban penipuan oknum anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin.
Kasus ini bermula saat pelaku menjanjikan kepada AH bahwa anaknya bisa diterima menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan. Namun, syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya kelulusan”.
Tergiur janji tersebut, AH pun menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Zaenal Arifin. Sayangnya, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya korban menyadari telah ditipu.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada April 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Setelah lebih dari setahun berlalu tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten pada Juli 2025.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan, penyidik telah menetapkan Zaenal Arifin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Murwoto, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Zaenal Arifin untuk pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Karena itu, Polda Banten menetapkan Zainal Arifin sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Status DPO ditetapkan sejak Oktober 2025,” ujar Murwoto di Serang, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan status DPO dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Murwoto menegaskan proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, penetapan DPO merupakan langkah hukum lanjutan agar pelaku segera ditemukan.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Dian.
Polda Banten juga telah merilis identitas dan ciri-ciri fisik tersangka untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi.
Zaenal Arifin diketahui berdomisili di Jalan KH Halimi, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ia memiliki tinggi badan sekitar 172 sentimeter dan berat 80 kilogram.
Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul PNS Ditipu Anggota Polisi, Uang Rp 300 Juta Raib Usai Dijanjikan Anaknya Bisa Masuk Polri
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.