Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Komdigi, Mengapa?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikai dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Regulasi baru ini merupakan upaya pemerintah dalam memaksimalkan keamanan anak-anak saat beraktivitas di dunia maya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kehadiran aturan ini, pemerintah secara resmi menangguhkan akses akun milik anak-anak yang belum genap berumur 16 tahun pada berbagai platform digital dengan profil risiko tinggi, tak terkecuali jejaring sosial dan media sosial.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid, disadur dari akun Instagram @djed.komdigi, Minggu (8/3/2026).
Lewat penerapan langkah ini, Indonesia tercatat sebagai pionir di luar negara-negara Barat yang memberlakukan pembatasan akses untuk anak-anak pada platform digital berisiko berdasarkan kategori umur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Menkomdigi mengatakan sidak ini dilakukan karena pihaknya masih menemukan konten-konten disinformasi di platform Meta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Mengapa akses medsos anak di bawah 16 tahun dibatas?
Negara memandang bahwa generasi muda saat ini tengah dihadapkan pada beragam ancaman yang kian rumit di ekosistem digital.
Potensi terpapar muatan negatif sampai dengan ancaman kecanduan gawai, kini menjadi sorotan dan kekhawatiran yang paling utama.
Meutya menggarisbawahi, anak-anak sangat rentan berhadapan dengan bahaya seperti konten pornografi, perundungan siber, sampai jebakan penipuan daring, apabila mereka berselancar di media sosial tanpa pendampingan yang layak.
“Pemerintah hadir, agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata dia.
Di samping itu, ketergantungan pada jejaring sosial kini menjadi problematika yang makin sering dijumpai di kalangan anak-anak maupun remaja.
Situasi tersebut diyakini mampu membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang mental, kemampuan bersosialisasi, bahkan kondisi fisik mereka.
Berangkat dari hal tersebut, pemerintah merasa sangat perlu merumuskan regulasi yang lebih tegas guna mengatur akses anak-anak ke berbagai platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Medsos apa saja yang aksesnya dibatasi?
Ilustrasi anak menggunakan media sosial. Komdigi membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Rencananya, sebagai langkah perdana, akun-akun milik pengguna yang belum menginjak usia 16 tahun di beberapa platform digital akan mulai dibekukan atau dinonaktifkan.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” jelas Meutya.
Prosedur pembekuan akun ini bakal dijalankan sedikit demi sedikit secara berkelanjutan, sampai semua penyedia layanan digital tunduk pada syarat yang telah tertuang di dalam peraturan tersebut.
Tindakan ini sekaligus diyakini mampu memicu berbagai perusahaan teknologi agar mau menyempurnakan mekanisme verifikasi umur, serta mempertebal sistem perlindungan anak di layanan digital mereka.
Lewat kebijakan ini, pemerintah menaruh harapan agar ruang digital bisa menjelma menjadi lingkungan yang jauh lebih aman bagi anak-anak, sekaligus membantu orangtua dalam mengawasi penggunaan teknologi di rentang usia yang masih sangat rentan.
Mengenal PP Tunas
Adapun PP Tunas sengaja diterbitkan, dan memuat klasifikasi platform digital berdasarkan jenjang usia pengguna dan risikonya.
"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ucap Meutya.
Meutya Hafid dalam Forum Government Public Relations (GPR) Outlook 2026 pada Rabu (4/2/2026) di Jakarta Pusat menyampaikan keberhasilan komunikasi publik tidak diukur dari seberapa rapi atau indahnya pesan yang disusun, melainkan dari apa yang benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat.
Anak berusia di bawah 13 tahun
Berdasarkan Pasal 21 PP Tunas, anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orangtua.
Adapun "akun pada produk, layanan, dan fitur" yang dimaksud misalnya pada platform untuk pembelajaran daring yang dikembangkan sekolah untuk peserta didik.
Platform tersebut digunakan sebagai wadah untuk mendistribusikan tugas atau bahan ajar, tanpa ada fitur komunikasi antar-peserta didik.
Anak berusia 13-15 tahun
Sementara itu, anak berusia 13 tahun hingga belum berusia 16 tahun, dapat memiliki akun hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orangtua.
Anak berusia 16-18 tahun
Anak berusia 16 tahun hingga belum berusia 18 tahun dapat memiliki akun untuk produk, layanan, dan fitur dengan persetujuan orangtua.
Adapun persetujuan orangtua yang dimaksud untuk anak berusia 17 tahun diatur pada Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Pada pasal tersebut, penyelenggara sistem elektronik wajib mendapat persetujuan orangtua atau wali anak sebelum anak bisa mengakses produk, fitur, dan layanan.
Ilustrasi anak main gadget.
Untuk anak berusia paling rendah 17 tahun, penyelenggara sistem elektronik dapat meminta persetujuan dari anak sebelum anak bisa menggunakan produk, layanan, dan fitur tersebut, dengan wajib memberi notifikasi kepada orangtua atau wali anak untuk konfirmasi.
Secara garis besar, berikut klasifikasi batas usia dan risiko terkait akses ke sebuah platform, dilansir dari keterangan resmi Komdigi:
- Anak berusia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- Anak berusia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- Anak berusia 16–17 tahun bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orangtua.
- Anak berusia 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Meutya menyampaikan, platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang