Sosok di Balik Akun X Bjorka Ditangkap, Klaim Bobol 4,9 Juta Akun Nasabah Bank

Bjorka, bjorka ditangkap, Bjorka ditangkap polisi, pemilik akun x bjorka, Sosok di Balik Akun X Bjorka Ditangkap, Klaim Bobol 4,9 Juta Akun Nasabah Bank, Unggah Database Nasabah di Media Sosial, Jejak Panjang di Dark Forum, Aktif di Dark Web Sejak 2020, Jeratan Hukum Berat

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial WFT (22), yang disebut sebagai pemilik akun X bernama Bjorka.

Ia ditangkap terkait dugaan akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Unggah Database Nasabah di Media Sosial

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT adalah pemilik akun X @bjorkanesiaa, yang aktif sejak 2020.

“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas Reonald.

Kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika akun X tersebut memamerkan database nasabah. Bahkan, WFT sempat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah.

“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Menurut Herman, motif pelaku adalah untuk memeras pihak bank, meski aksinya gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.

Jejak Panjang di Dark Forum

Penyelidikan juga menemukan bahwa WFT telah aktif menggunakan nama Bjorka sejak 2020. Ia kerap membuka forum gelap (dark forum) dan menjual data pribadi hasil retasan.

“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” ujar Herman.

Selain itu, pada Maret 2025 WFT kembali mengunggah ulang data melalui Telegram. Ia juga mengaku memperjualbelikan data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta di Indonesia lewat berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Pembayaran hasil transaksi dilakukan melalui akun kripto.

“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” kata Herman.

Aktif di Dark Web Sejak 2020

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyebut WFT sudah menjelajahi dark web sejak 2020. Ia berpindah-pindah platform setelah beberapa forum ditutup aparat internasional, termasuk Interpol dan FBI.

“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” kata Fian.

Menurutnya, WFT kerap mengganti identitas daring. Pada Desember 2024, ia memakai nama Bjorka, lalu berubah menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890 pada Agustus 2025.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” jelas Fian.

Fian menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku juga tengah diburu kepolisian negara lain. “Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah WFT benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia, Fian menjawab, “Yang Oposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan.”

Jeratan Hukum Berat

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.