Aturan Baru Australia Berlaku, 1 Juta Akun Medsos Remaja Menghilang

Australia, medsos, larangan medsos di australia, Aturan Baru Australia Berlaku, 1 Juta Akun Medsos Remaja Menghilang
  • Australia resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya UU Online Safety Amendment 2024. Dalam hitungan jam setelah aturan berlaku, hampir satu juta akun di Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok dilaporkan menghilang karena terdampak pembatasan usia.
  • Platform media sosial diwajibkan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, menerapkan verifikasi usia dengan analisis wajah hingga dokumen identitas. Remaja yang tidak memenuhi syarat kehilangan akses ke akun mereka, sementara perusahaan yang melanggar bisa didenda hingga 49,5 juta dolar Australia.
  • Aturan ini memicu perdebatan luas di Australia, termasuk gugatan hukum dari remaja serta kritik dari kelompok HAM yang menilai larangan ini justru berisiko mendorong penggunaan medsos secara sembunyi-sembunyi. Meski begitu, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan mental remaja, dan negara lain seperti Denmark dan Malaysia mulai mempertimbangkan langkah serupa.

– Australia resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Ini bertepatan dengan pemberlakuan UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024. Kebijakan ini pertama kali disahkan pada November 2024 dan diberlakukan setahun kemudian.

Dalam hitungan jam setelah aturan berlaku pada Senin (10/12/2025) waktu setempat, hampir satu juta akun media sosial di negara itu mendadak hilang.

Menurut laporan news.com.au, sekitar setengah juta atau 500.000 akun Facebook dan Instagram milik pengguna di Australia lenyap dalam semalam. Selain itu, sekitar 440.000 akun Snapchat dan 200.000 akun TikTok juga ikut menghilang.

Australia sendiri menjadi negara pertama di dunia yang mengharamkan remaja di bawah 16 tahun mengakses medsos populer, seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit.

Tujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.

Perlu diketahui, selama ini, kebanyakan platform media sosial sebenarnya sudah menentapkan usia 13 tahun sebagai batas minimum bagi pengguna untuk membuat akun.

Batas usia 13 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. UU ini membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orangtua.

Meski ada batasan usia minimum 13 tahun ini, orangtua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.

Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun.

Mayoritas platform jejaring sosial raksasa mematuhi UU baru ini. Pasalnya, jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau setara Rp 547,9 miliar.

Laporan dari berbagai media, perusahaan media sosial sudah mulai mengirimkan notifikasi kepada akun remaja yang terdampak.

Dalam sebuah foto yang dilampirkan outlet berita Al-Jazeera, Instagram terlihat mengirimkan notifikasi berbunyi, "Due to laws in Australia, you won't be able to use social media until you've turned 16. see next steps".

Artinya "Karena undang-undang di Australia, Anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai Anda berusia 16 tahun. Lihat langkah selanjutnya".

Notifikasi itu menunjukkan bahwa aturan ini berlaku retroaktif (surut). Artinya, remaja di bawah usia 16 tahun yang kadung memilikiakun media sosial, tidak bisa mengakses akun lamanya lagi.

Mereka akan mendapatkan notifikasi seperti di atas dan harus memverifikasi usianya dengan analisis wajah, KTP, rekening bank, dan metode lainnya.

Jika tak memenuhi syarat usia minimum yang baru (16 tahun ke atas), remaja akan kehilangan akses ke akun media sosial miliknya.

Platform X (dulu Twitter) milik Elon Musk dilaporkan menjadi platform terakhir dari 10 platform utama yang mengambil langkah-langkah untuk memutus akses remaja di bawah umur 16 tahun.

"Ini bukan pilihan kami, ini adalah persyaratan hukum Australia," kata X di situs webnya.

"X secara otomatis menghapus akses siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan usia kami," lanjut X.

Dengan diberlakukannya pembatasan usia ini, banyak remaja Australia mengunggah pesan perpisahan kepada pengikut mereka.

“Tidak ada lagi media sosial… tidak ada lagi kontak dengan seluruh dunia,” tulis seorang remaja di TikTok dengan tagar #seeyouwhenim16 (sampai jumpa saat aku berusia 16 tahun).

Selanjutnya, Menteri Komunikasi Australia mengatakan, para perusahaan media sosial diwajibkan untuk melaporkan jumlah akun di bawah umur di platform mereka sebelum dan sesudah pemberlakukan UU Online Safety Amendment.

Lalu, Instagram dkk juga harus memberikan laporan berkala setiap enam bulan berikutnya.

Sejak disahkan tahun lalu, UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024 ini memicu pro-kontra, baik dari kelangan politisi, warga Australia, hingga aktivis kebebasan berekspresi.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese berada di pihak pro-UU ini. Setelah Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring disahkan, Albanese mengatakan bahwa undang-undang tersebut mendukung orangtua yang khawatir akan bahaya media sosial bagi anak-anak mereka.

“Sering kali, media sosial sama sekali tidak sosial,” kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.

“Sebaliknya, ia menjadi senjata bagi perundungan, sumber tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, sarang penipuan, dan yang paling buruk, alat bagi predator online,” lanjut dia.

Dua remaja Australia bahkan menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tinggi karena dianggap melanggar kebebasan komunikasi. Selain itu, Badan HAM Australia dan Amnesty International juga menentang larangan ini.

“Banyak anak pasti akan mencari cara untuk menghindari pembatasan. Larangan hanya membuat mereka terpapar bahaya yang sama, tetapi secara sembunyi-sembunyi, dan itu justru lebih berisiko,” tulis Amnesty.

Pengamat juga mengingatkan dampak berbeda bagi remaja di daerah terpencil atau mereka yang minoritas dan penyandang disabilitas yang mengandalkan komunitas online untuk dukungan.

Australia kini menjadi studi kasus global untuk pembatasan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun. Denmark dan Malaysia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan serupa, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari New York Times dan Reuters, Rabu (10/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang