Bukan Cuma Indonesia, 9 Negara Ini Juga Batasi Medsos untuk Anak dan Remaja
Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki aturan baru untuk membatasi anak yang berusia di bawah 16 tahun dalam mengakses sejumlah media sosial (medsos) dan platform digital lainnya.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Lewat aturan ini, pemerintah akan memblokir akun pengguna milik anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah aplikasi yang dinilai berisiko tinggi.
Aturan pembatasan akses medsos untuk anak dan remaja sebetulnya tidak hanya diterapkan di Indonesia. Ada banyak negara lain yang punya aturan serupa dan Australia yang menerapkan pertama kali pada Desember 2025.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara mengumumkan rencana pembatasan akses medsos bagi anak-anak dan remaja. Ini daftar negara yang tengah mempertimbangkan dan sudah mengimplementasikan pembatasan medsos buat anak dan remaja.
Daftar negara yang membatasi akses medsos untuk anak dan remaja
1. Australia
Australia jadi negara pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial pada Desember 2025. Larangan ini mencakup platform seperti Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick.
Namun, aturan tersebut tidak mencakup WhatsApp atau YouTube Kids.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa perusahaan media sosial harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak menggunakan layanan mereka.
Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga sekitar 34,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 570 miliar.
Pemerintah Australia juga menegaskan bahwa platform harus menggunakan berbagai metode verifikasi untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun. Mereka tidak boleh hanya mengandalkan pengguna yang memasukkan usia mereka sendiri.
2. Denmark
Denmark berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Pemerintah Denmark pada November 2025 mengumumkan bahwa larangan tersebut telah mendapatkan dukungan dari tiga partai dalam koalisi pemerintahan serta dua partai oposisi di parlemen.
Menurut Associated Press, rencana pemerintah ini dapat menjadi undang-undang paling cepat pada pertengahan 2026.
Kementerian urusan digital Denmark juga meluncurkan aplikasi “digital evidence” yang mencakup alat verifikasi usia yang mungkin digunakan sebagai bagian dari penerapan larangan tersebut.
3. Prancis
Pada akhir Januari, anggota parlemen Prancis meloloskan rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Presiden Emmanuel Macron mendukung kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak-anak dari waktu layar (screen time) yang berlebihan.
Namun, rancangan undang-undang tersebut masih harus melalui persetujuan Senat sebelum dilakukan pemungutan suara final di majelis rendah.
4. Jerman
Pada awal Februari, kelompok konservatif Kanselir Jerman Friedrich Merz membahas proposal untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, menurut laporan Reuters.
Namun, ada indikasi bahwa mitra koalisi mereka dari kubu lain masih ragu untuk mendukung bentuk aturan yang memberikan pelarangan akses secara penuh.
5. Yunani
Reuters melaporkan pada awal Februari bahwa Yunani hampir mengumumkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
6. Malaysia
Pemerintah Malaysia pada November 2025 menyatakan bahwa mereka berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Negara tersebut berencana menerapkan larangan itu pada tahun ini, sebagaimana dikutip dari Tech Crunch.
7. Slovenia
Wakil Perdana Menteri Slovenia pada awal Februari lalu mengatakan bahwa mereka sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun dalam mengakses media sosial.
Pemerintah Slovenia ingin mengatur media sosial tempat konten dibagikan, dengan menyebut platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
8. Spanyol
Perdana Menteri Spanyol pada awal Februari mengumumkan bahwa negaranya berencana melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Namun, larangan tersebut masih memerlukan persetujuan parlemen.
Pemerintah Spanyol juga ingin membuat undang-undang yang akan membuat eksekutif perusahaan media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.
9. Inggris
Inggris sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menyatakan akan berkonsultasi dengan orang tua, anak muda, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengetahui apakah larangan tersebut akan efektif.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan apakah perusahaan media sosial harus diwajibkan membatasi atau menghapus fitur yang mendorong penggunaan kompulsif, seperti fitur gulir tanpa akhir (endless scrolling).
Memastikan ruang digital yang aman untuk anak Indonesia
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada Jumat lalu (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.
Dalam peraturan itu, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi bakal berjalan mulai 28 Maret. Pada tahap awal, terdapat delapan aplikasi yang disasar, berikut daftarnya:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Langkah pembatasan akses medsos untuk anak di bawah 16 tahun ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Meutya membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet.
Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.
Penerbitan aturan ini sekaligus menorehkan sejarah baru. Meutya mengeklaim kebijakan penundaan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital.
Pemerintah tidak menampik bahwa implementasi aturan pembatasan ini berpotensi memicu ketidaknyamanan di masa awal transisi.
anak kemungkinan besar akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, dan orang tua bisa jadi kebingungan menghadapi protes tersebut.
Namun, Meutya meyakini pil pahit ini harus ditelan di tengah kondisi yang ia sebut sebagai "darurat digital".
Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang