Digugat Usai Dituding Lakukan Penipuan, Pihak Adly Fairuz Akhirnya Buka Suara
Kuasa hukum Adly Fairuz angkat bicara terkait gugatan perdata wanprestasi senilai Rp5 miliar yang belakangan mencuat ke ruang publik. Pihak kuasa hukum menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mengandung sejumlah kejanggalan serius.
Andy R.H. Gultom dari Kantor Hukum Rajagultom-Lawfirm, menegaskan bahwa gugatan wanprestasi yang dialamatkan kepada kliennya berpotensi menjadi upaya sistematis untuk merusak nama baik Adly Fairuz. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” kata Andy, dalam keterangannya, dikutip Minggu 11 Januari 2026.
Andy menjelaskan, sejak awal Adly Fairuz tidak pernah memiliki niat jahat, apalagi melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan. Ia menyebut peran kliennya hanya sebatas membantu dan menjadi perantara komunikasi antar pihak.
“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan iktikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” lanjutnya.
Menurut Andy, posisi hukum Adly Fairuz tidak pernah berkaitan langsung dengan penguasaan atau pengelolaan dana yang kini dipermasalahkan dalam gugatan wanprestasi tersebut.
Tak hanya soal substansi gugatan, kuasa hukum juga menyoroti kedudukan hukum penggugat. Andy menegaskan, berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan wanprestasi tersebut.
“Ini sangat fundamental. Seseorang tidak dapat menggugat atas objek yang bukan haknya. Bahkan dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan. Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum,” pungkasnya.
Andy juga mengungkap fakta lain yang dinilai krusial. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025, penggugat justru tercatat sebagai kuasa hukum dari Terlapor Sdr. Agung Wahyono, SE, yang dalam gugatan perdata diposisikan sebagai Turut Tergugat I.
“Lebih ironis lagi, terdapat fakta bahwa Penggugat bersama pihak-pihak lain turut terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi Objek Gugatan wanprestasi di Surabaya senilai kurang lebih Rp. 4 miliar yang kemudian dibawa ke Jakarta. Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif sebenarnya di balik gugatan ini,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Adly Fairuz telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Dana tersebut, kata Andy, dikirim langsung ke rekening penggugat.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut bahkan muncul permintaan tambahan biaya sebesar Rp5 juta dengan alasan biaya administrasi kantor penggugat.
“Dengan seluruh rangkaian fakta ini, sangat wajar apabila publik mempertanyakan: jika benar merasa dirugikan, mengapa Penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?” tambahnya.
Andy R.H. Gultom menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan bermartabat. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum pengadilan memeriksa seluruh fakta dan alat bukti.
“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkas Andy.