Yai Mim Tegaskan Tidak Ada Ruang Mediasi dalam Konflik Hukum dengan Tetangga

Malang, Jawa Timur, tetangga, mediasi, Konflik hukum, Yai mim, Yai Mim Tegaskan Tidak Ada Ruang Mediasi dalam Konflik Hukum dengan Tetangga, Bukti yang Diberikan dalam Kasus Persekusi, Sikap Yai Mim dalam Proses Hukum, Tidak Ada Ruang untuk Mediasi dalam Konflik Hukum, Laporan Tambahan dan Upaya Hukum Lanjutan

Imam Muslimin, yang dikenal dengan nama Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (20/10/2025).

 Yai Mim hadir didampingi oleh istrinya, Rosida Vignesvari, serta tim kuasa hukumnya, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi.

Menurut penjelasan Agustian Siagian, tim kuasa hukum Yai Mim, kliennya menjalani dua agenda pemeriksaan pada hari tersebut.

"Agenda pertama adalah pemeriksaan sebagai pelapor (atas laporan) persekusi. Nanti pukul 13.00 WIB, (klien kami) diperiksa sebagai terlapor atas laporan pencemaran nama baik oleh Sahara," ujar Agustian kepada wartawan.

Bukti yang Diberikan dalam Kasus Persekusi

Agustian menjelaskan bahwa untuk mendukung laporan persekusi yang diajukan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti dan saksi yang relevan. 

Namun, ia memilih untuk tidak membocorkan rincian bukti tersebut sebelum pemeriksaan selesai. 

Fakhruddin Umasugi, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa video yang telah beredar luas di media sosial bisa menjadi bukti kuat terkait peristiwa persekusi yang dialami oleh Yai Mim.

"Kami baru akan menyampaikan materi-materi pemeriksaan setelah klien kami selesai di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Fakhruddin.

Sikap Yai Mim dalam Proses Hukum

Terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Sahara, Yai Mim menunjukkan sikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang ada. "Saya akan mengikuti arahan pengacara saya," ujar Yai Mim, Senin (20/10/2025).

Mantan dosen UIN Malang tersebut juga mengklaim tidak mengetahui tentang video-video yang viral di media sosial mengenai dirinya. 

Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ulama, fokusnya adalah mengaji dan murojaah (mengulang hafalan Al-Qur'an).

"Pekerjaan saya mengaji dan murojaah. Saya tidak tahu video itu, viralnya seperti apa juga tidak mengerti," ungkapnya.

Tidak Ada Ruang untuk Mediasi dalam Konflik Hukum

Yai Mim memastikan bahwa ia tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan dan menolak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.

Menurutnya, dalam perseteruan ini, tidak ada ruang untuk mediasi atau perdamaian. Ia mengibaratkan konflik ini seperti perang yang harus tuntas.

"Kalau genderang perang sudah ditabuh, tidak ada namanya mundur, mediasi, dan damai. Prinsipnya belalang menyambar mangsa sampai habis seakar-akarnya," tegas Yai Mim.

Laporan Tambahan dan Upaya Hukum Lanjutan

Konflik hukum ini merupakan kelanjutan dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara. 

Sebelumnya, pihak Yai Mim telah melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada 7 Oktober 2025. 

Laporan-laporan tersebut terkait dengan dugaan persekusi dan penistaan agama, yang melibatkan tujuh orang terlapor, termasuk Sahara, suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Laporan dugaan persekusi didasarkan pada beberapa pasal pidana, di antaranya Pasal 335, 336, 351, 167, 406, dan 55 KUHP. Sementara laporan dugaan penistaan agama mengacu pada Pasal 156a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:  dan yai-mim-diperiksa-polisi-untuk-2-laporan-sekaligus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.