Panduan Lengkap Klaim Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan KA

Jasa Raharja, kecelakaan kereta, Panduan Lengkap Klaim Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan KA

Kepastian jaminan perlindungan bagi penumpang transportasi publik merupakan prioritas utama negara.

Bagi pengguna jasa transportasi kereta api, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan melalui asuransi sosial bagi para korban jika terjadi kecelakaan. 

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban finansial korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Menyadur informasi dari laman Jasa Raharja, setiap penumpang kereta api yang sah secara otomatis terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja karena premi asuransi tersebut sudah termasuk dalam harga tiket yang dibayarkan.

Landasan Hukum Perlindungan Penumpang

Pemberian santunan ini didasarkan pada dua regulasi utama, yaitu:

UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16 /PMK.010/2017 mengenai besaran santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan aturan terbaru, nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan kereta api adalah sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia: Rp50.000.000 (diberikan kepada ahli waris yang sah).
  • Cacat Tetap: Maksimal Rp50.000.000 (sesuai persentase medis).
  • Biaya Perawatan Medis: Maksimal Rp20.000.000.
  • Biaya Pemakaman: Rp4.000.000 (khusus bagi korban yang tidak memiliki ahli waris).
  • Manfaat Tambahan: Penggantian biaya P3K (Rp1.000.000) dan biaya ambulans (Rp500.000).

Prosedur dan Syarat Klaim Santunan

Untuk mengajukan klaim, terdapat beberapa dokumen administrasi yang harus disiapkan oleh korban atau ahli waris guna memastikan proses verifikasi berjalan lancar:

  1. Laporan Resmi: Meminta surat keterangan kecelakaan dari pihak PT KAI atau kepolisian setempat.
  2. Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban maupun ahli waris.
  3. Dokumen Pendukung Medis: Kuitansi biaya perawatan rumah sakit yang asli dan sah bagi korban luka-luka.
  4. Dokumen Kematian: Akta kematian dari kelurahan atau instansi terkait jika korban meninggal dunia.
  5. Formulir Pengajuan: Mengisi formulir yang disediakan oleh kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui pengajuan daring.

Jangka Waktu Pengajuan

Pihak Jasa Raharja menekankan pentingnya pelaporan segera. Hak santunan dapat menjadi kedaluwarsa jika:

Permintaan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan klaim diberikan.

PT Jasa Raharja berkomitmen untuk memproses santunan secara cepat dan transparan, terutama bagi korban kecelakaan transportasi massal seperti kereta api. 

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan diri memiliki tiket resmi sebagai bukti sah perlindungan asuransi selama perjalanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang