Menkum Supratman Ungkap Perbedaan Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru
Pemerintah menegaskan ketentuan pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak membawa perubahan mendasar dibanding aturan lama.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan substansi pasal perzinaan tetap sama, terutama terkait sifatnya sebagai delik aduan yang tidak bisa diproses tanpa laporan pihak tertentu.
“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Supratman menjelaskan, KUHP lama hanya mengatur perbuatan zina yang dilakukan oleh pihak yang sudah terikat perkawinan. Sementara dalam KUHP yang baru, pengaturannya diperluas dengan memasukkan unsur perlindungan terhadap anak.
“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” sambungnya.
Ilustrasi berhubungan seks.
Meski ada perluasan norma, Supratman menekankan karakter hukum pasal perzinaan tidak berubah. Baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, perkara zina hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung.
“Tetapi kedua-keduanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pembahasan pasal perzinaan di DPR bersama pemerintah berlangsung alot dan penuh dinamika. Namun, hasil akhirnya tetap mempertahankan roh ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Pasal 284 KUHP.
“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.
Dalam KUHP lama, Pasal 284 mengatur pidana penjara maksimal sembilan bulan bagi pria atau wanita yang telah kawin dan melakukan perzinaan, termasuk pihak yang turut serta mengetahui status perkawinan pasangannya.
Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak, dan pengaduan tersebut dapat dicabut sebelum sidang pengadilan dimulai.
Sementara dalam KUHP baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 menyebut, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, dengan mekanisme pengaduan yang sama seperti KUHP lama.
Adapun Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang kerap disebut “kumpul kebo”, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga bersifat delik aduan dan memungkinkan pengaduan ditarik kembali sebelum pemeriksaan sidang dimulai.
Pemerintah menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk kriminalisasi massal, melainkan sebagai instrumen hukum yang tetap membatasi kewenangan negara dan menghormati ranah privat melalui mekanisme pengaduan.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar