Polemik Surat "Tak Boleh Tuntut" di MTsN 2 Brebes, Soal Program Makan Bergizi Gratis

Brebes, makan bergizi gratis, surat pernyataan dilarang menggugat MBG, surat pernyataan dilarang menuntut jika keracunan MBG, MTsN 2 Brebes, Polemik Surat

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan setelah beredarnya surat pernyataan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat itu berisi permintaan agar orangtua siswa tidak menuntut bila anak mereka mengalami gangguan pencernaan, alergi, hingga keracunan. Selain itu, ada pula aturan bahwa orangtua wajib mengganti Rp 80.000 jika wadah makan MBG rusak atau hilang.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Soleh, menjelaskan surat tersebut dibuat sekolah dengan dalih pendataan alergi makanan siswa.

“Dari seribuan siswa itu kan bisa saja ada yang alergi. Misal telur, tidak makan nasi, dan lain-lain,” ujar Soleh, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, surat itu disusun berdasarkan contoh dari pengelola MBG pada Jumat pekan sebelumnya. Namun, pihak sekolah langsung menyebarkan tanpa koordinasi lebih dulu dengan Kemenag.

“Begitu saya tahu, saya meminta agar dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan harus dicabut. Apalagi tidak ada keharusan surat pernyataan itu,” katanya.

Sebagai gantinya, sekolah kini menggunakan formulir daring untuk mendata nama, kelas, dan riwayat alergi siswa.

“Ini sebagai upaya pencegahan,” tambah Soleh.

Klarifikasi BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) ikut angkat bicara. Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu.

“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menyampaikan kepada wali murid bahwa isinya murni terkait data alergi siswa,” kata Arya, Rabu (17/9/2025).

Ia menekankan bahwa BGN dan sekolah tetap bertanggung jawab penuh bila terjadi keracunan massal atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

“BGN bersama sekolah tetap bertanggung jawab bila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan, dan akan menanganinya sesuai protokol keamanan pangan,” tegasnya.

Penjelasan Pihak Sekolah

Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, juga memberi klarifikasi. Ia menyebut surat itu sebenarnya hanya untuk pemetaan alergi dan kondisi kesehatan siswa.

“Surat itu bertujuan untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menerima Program MBG, bukan untuk melepaskan tanggung jawab. Kami sudah klarifikasi dan menarik surat tersebut,” ujarnya.

Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Yuniarti, menambahkan bahwa surat tersebut semula merupakan syarat kerja sama dengan pengelola MBG berdasarkan saran dari asisten lapangan.

“Saya klarifikasi, surat yang beredar itu tujuannya adalah menangani anak-anak yang alergi makanan untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak pengelola MBG,” kata Jenab.

Ia juga menjelaskan soal isi poin terkait keracunan.

“Yang kami maksudkan apabila anak keracunan atas tingkah laku anak sendiri, orangtua atau pihak lain, misal makanan dibawa pulang dan dimakan saat maghrib, maka itu sudah bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Kronologi Polemik

Kontroversi ini bermula ketika surat tersebut viral di media sosial. Isinya dianggap membebankan risiko kesehatan sepenuhnya kepada orangtua siswa, mulai dari alergi hingga kemungkinan keracunan makanan.

Setelah ramai menuai kritik, Kemenag Brebes meminta surat itu ditarik. BGN juga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah, bukan bagian dari prosedur resmi program MBG, serta tidak menggugurkan tanggung jawab sekolah maupun penyelenggara program.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.