Menkum Buka Suara soal Hanya Pasangan Sah dan Orangtua yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) bersifat delik aduan.
Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Hanya pasangan sah atau orangtua yang bisa mengajukan pengaduan.
Adapun pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi seseorang yang ketahuan melakukan perzinahan maupun kumpul kebo diatur dalam Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orangtua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/1/2026).
KUHP Baru Lindungi Anak
Supratman menjelaskan, aturan dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru dirancang dengan pendekatan perlindungan terhadap anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Supratman mengungkapkan, larangan soal perzinahan dan kumpul kebo tidak lepas dari dinamika pembahasan di DPR RI.
Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan saat perumusan aturan tersebut.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya, lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, KUHP baru telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan tersebut baru mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 411 KUHP, diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Penegakan hukum terhadap kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan, atau dari orangtua maupun anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Adapun anak dari orangtua yang diduga melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru dapat mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum setelah berusia minimal 16 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang