Tahanan Demo Meninggal di Rutan Medaeng Surabaya, KontraS Soroti Berat Badan Alfarisi yang Turun 40 Kg

Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Alfarisi bin Rikosen (21), dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025) pagi.
Kematian pemuda asal Sampang, Madura, ini memantik sorotan tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Pasalnya, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan berubah drastis selama masa penahanan, di mana ia kehilangan bobot tubuh hingga puluhan kilogram sebelum mengembuskan napas terakhir.
Kronologi Kematian: Kejang-kejang di Sel
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa Alfarisi sempat mengalami keadaan darurat medis sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Teman satu sel langsung membawa ke poli, dan kemudian dinyatakan meninggal. Diagnosis awal karena gagal pernapasan," ujar Adi Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Pihak rutan mengeklaim bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Alfarisi memang memiliki riwayat penyakit serupa sejak masa kanak-kanak.
"Kami mendapat informasi dari kakak kandungnya bahwa sejak kecil korban memang sering mengalami kejang, bahkan sempat kambuh saat ditahan di Polda Jatim," tambahnya.
Sorotan KontraS: Penurunan Berat Badan Drastis
Meskipun pihak rutan menyebutkan adanya riwayat penyakit, KontraS Surabaya menilai ada indikasi kelalaian dalam standar pelayanan kesehatan tahanan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyoroti kondisi fisik Alfarisi yang merosot tajam selama berada di balik jeruji besi.
"Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, mencapai 30 hingga 40 kilogram," tegas Fatkhul Khoir.
Menurut Khoir, perubahan fisik yang ekstrem ini menjadi indikator kuat adanya ketidakberesan dalam pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk nutrisi dan akses medis.
"Kondisi fisik korban menurun signifikan. Hal ini menunjukkan dugaan tidak terpenuhinya standar minimum penahanan serta layanan kesehatan di dalam rutan," lanjutnya.
Profil Alfarisi: Yatim Piatu Penjual Kopi
Alfarisi bin Rikosen merupakan seorang pemuda yatim piatu yang sehari-harinya menyambung hidup dengan mengelola warung kopi (warkop) sederhana di teras rumahnya di kawasan Bubutan, Surabaya, bersama kakak kandungnya.
Nasibnya berubah saat gelombang demonstrasi melanda Surabaya pada Agustus 2025. Alfarisi ditangkap pihak kepolisian pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi.
Ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, takdir berkata lain; Alfarisi meninggal dunia tepat beberapa hari sebelum agenda penuntutan yang dijadwalkan pada Senin (5/1/2026).
Desakan Penyelidikan Independen
KontraS menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan setiap individu yang berada di dalam tahanan. Kematian Alfarisi dipandang sebagai kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya.
"Setiap kematian di dalam tahanan menimbulkan tanggung jawab langsung negara. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara cepat, independen, imparsial, dan transparan," ucap Khoir.
KontraS kini mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Rutan Kelas I Surabaya.
- Memastikan pertanggungjawaban hukum jika ditemukan unsur kelalaian aparat.
- Memastikan standar minimum penahanan terpenuhi bagi seluruh tahanan tanpa terkecuali.
- Baca juga: alfarisi
Hingga berita ini diturunkan, jenazah Alfarisi telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman, sementara desakan untuk autopsi dan penyelidikan independen terus mengalir dari aktivis hak asasi manusia.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang