Viral! Warga Protes gegara Sistem Parkir di Mie Gacoan Surabaya, Ini Kata Manajemen

Mie Gacoan
Mie Gacoan

 Pihak manajemen gerai Mie Gacoan buka suara soal penolakan pemasangan sistem parkir berbasis digital di Surabaya, Jawa Timur. External Relations PT Pesta Pora Abadi, Handy R menegaskan bahwa pihaknya ingin menerapkan sistem parkir yang transparan dan tercatat. 

Ia menyebut sistem parkir berbasis digital dapat menekan adanya pungutan liar (pungli) dari oknum tertentu. Namun, kehadiran sistem parkir tersebut kerap mendapat tentangan dari oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Pegawai dan Pengunjung Mie Gacoan Hadang Polisi yang Hendak Tangkap Pendemo

"Kami ingin menerapkan sistem parkir berbasis teknologi tercatat, transparan, dan bisa dipantau. Harapannya, pelanggan merasa aman dan tidak terbebani pungutan yang tidak semestinya,” kata Handy, dalam keterangan pers dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi pelayanan yang maksimal terhadap pelanggan. Salah satunya yaitu dengan menghadirkan sistem parkir yang tertib dan transparan.

Handy menegaskan digitalisasi parkir memungkinkan pengawasan yang lebih ketat sekaligus meminimalkan potensi gesekan di lapangan. 

Kasus penolakan penolakan digitalisasi parkir tersebut viral di media sosial instagram @lambe_turah. Dalam video yang beredar, tampak warga berbondong-bondong menggeruduk salah satu gerai mie gacoan di Surabaya.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut terlibat dalam aksi yang memicu kegaduhan, terutama saat petugas berupaya melakukan penertiban parkir liar di sekitar area usaha.

Dalam video juga terlihat ketegangan yang terjadi ketika petugas menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Namun, proses tersebut kerap terhambat karena adanya pihak-pihak yang mengaku 'mengelola' area parkir dan menolak penertiban.

"Sudah beberapa kali ada cekcok. Harusnya parkir itu jelas tarif dan pengelolanya, jangan sampai bikin resah," kata seorang warga.

Warga berharap seluruh pihak menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah didorong tetap tegas namun mengedepankan dialog agar persoalan tidak semakin melebar.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan layanan parkir gratis sesuai ketentuan. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bakal mencabut izin usaha bagi pengelola minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.

Heboh! Kades dan Karang Taruna Tolak Sistem Parkir Gratis di Mie Gacoan Sidoarjo

Heboh! Kades dan Karang Taruna Tolak Sistem Parkir Gratis di Mie Gacoan Sidoarjo

Eri menjelaskan di Surabaya terdapat dua jenis pungutan parkir, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir memiliki kewajiban menyediakan petugas parkir resmi dengan rompi atau seragam dari pengelola.

“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena sudah ditanggung oleh tempat usaha,” kata Eri.