Soal Pilkada lewat DPRD, Pakar HAN Khawatirkan Politik Balas Jasa Meningkat

Pilkada, Pilkada tidak langsung, pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD, Soal Pilkada lewat DPRD, Pakar HAN Khawatirkan Politik Balas Jasa Meningkat

Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako Universitas Andalas Beni Kurnia mengatakan, dalil bahwa Pilkada langsung tidak menjamin kualitas kepemimpinan dan membutuhkan biaya yang banyak memang sebagian benar secara empiris.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat jika dijadikan dasar perubahan sistem dari Pilkada langsung menjadi tidak langsung lewat DPRD.

Hal tersebut dikatakan Beni ketika merespons wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD yang mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir.

“Dalam perspektif hukum tata negara, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang tidak secara eksplisit mewajibkan pilkada langsung,” ujar Beni kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).

“Namun, perkembangan konstitusional pascareformasi telah menempatkan Pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal dan perwujudan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Biaya Politik Mahal Tanda Kegagalan Tata Kelola dan Pengawasan

Beni menambahkan, masalah mengenai mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada langsung, lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem Pilkada langsung.

Korelasi antara biaya politik tinggi dan korupsi bersifat tidak otomatis karena praktik korupsi juga marak terjadi pada masa pilkada tidak langsung sebelum 2005.

Beni juga berpendapat bahwa pandangan bahwa Pilkada melalui DPRD akan menjamin biaya lebih murah perlu diuji secara kritis. 

Pilkada lewat DPRD memang bisa menekan biaya administratif karena tidak melibatkan pemilih secara langsung. 

Namun dari sudut pandang hukum administrasi negara, biaya politik tidak hanya bersifat formal, tetapi juga biaya transaksional informal. 

“Justru dalam batas penalaran yang wajar dalam sistem pemilihan oleh DPRD, potensi praktik lobi politik, transaksi kekuasaan, dan politik balas jasa cenderung meningkat karena jumlah pemilih yang kecil dan terkonsentrasi,” terang Beni.

“Artinya, biaya negara mungkin turun, tetapi biaya politik bisa berpindah bentuk dan tidak transparan,” tambahnya.

Kepala Daerah Tergantung dengan Partai di DPRD

Beni juga menilai, tidak ada jaminan bahwa kepala daerah yang dipilih DPRD tidak akan tersandera oleh elite politik di DPRD. 

Secara teoritis, sistem ini justru berisiko melahirkan ketergantungan struktural kepala daerah kepada fraksi atau koalisi partai di DPRD yang memilihnya. 

Dalam sisi checks and balances, relasi eksekutif legislatif di daerah juga dapat menjadi tidak seimbang karena kepala daerah memiliki beban politik untuk "membalas" dukungan DPRD, baik melalui kebijakan anggaran, proyek, maupun pengisian jabatan birokrasi. 

Hal ini tentu saja berpotensi memperlemah prinsip netralitas administrasi pemerintahan daerah.

Beni menambahkan, anggapan bahwa Pilkada lewat DPRD mampu menurunkan politik uang bukanlah jaminan yang kuat.

Skema tersebut justru membuka ruang pergeseran locus politik uang yang semula dari pemilih rakyat menjadi elite politik di DPRD. 

“Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik semacam ini justru lebih sulit diawasi karena berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan,” ungkap Beni.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang