Istana Tegaskan Usulan Pilkada Lewat DPRD Bukan dari Pemerintah, Tapi...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Hambalang, Bogor
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Hambalang, Bogor

 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan agenda resmi pemerintah dan masih menjadi ranah internal partai politik.

Pemerintah, kata dia, berada pada posisi mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan partai-partai.

Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi soal usulan pilkada oleh DPRD yang sebelumnya juga disorot oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, terutama terkait tingginya biaya politik dan potensi korupsi.

Ilustrasi surat suara pemilu

“Bukan mundur dong, ini kan pembahasan itu masing-masing partai. Wacana itu kan adalah buah pemikiran dari masing-masing partai,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menegaskan, pemerintah tidak berada pada posisi menentukan atau mendorong wacana tersebut.

“Dari masing-masing partai, kami sebagai pemerintah, sekali lagi kami sampaikan bahwa itu ada di partai masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mendengarkan berbagai pandangan.

“Dan kita pada posisi, kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan partai-partai politik,” katanya.

Sementara itu, menanggapi usulan penerapan e-voting dalam pemilu, Prasetyo menyebut isu tersebut bukan hal baru dan selalu muncul dalam setiap pembahasan sistem kepemiluan.

“E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan e-voting mencakup dua aspek, yakni mekanisme pemungutan suara oleh pemilih serta pemanfaatan teknologi dalam tahapan pascapemungutan suara.

“Baik e-vote yang dimaksud dengan e-vote adalah tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca pemilihannya,” kata Prasetyo.

Menurutnya, digitalisasi tahapan rekapitulasi suara selama ini memang menjadi perhatian karena prosesnya panjang dan berjenjang.

“Misalnya dari sisi e-recap, bagaimana kita memanfaatkan teknologi dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, untuk memangkas waktu. Recap secara berjenjang mulai dari DPS, kemudian BPS, kemudian PPK, sampai ke KPUD, sampai ke KPU provinsi, sampai ke KPU pusat itu kan memang panjang waktunya,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan, pemerintah memandang kajian lanjutan terkait e-voting sebagai sebuah keharusan, namun harus dilakukan secara hati-hati.

“Menurut kami sebagai pemerintah wajib ya, kita bersama-sama mari semua mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilu kita itu jauh lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia menekankan, sistem pemilu yang dipilih harus sesuai dengan karakter dan kebutuhan bangsa Indonesia, bukan sekadar meniru praktik negara lain.

“Yang paling mendasar adalah bagaimana sistem pemilihan itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita,” tegasnya.

Ilustrasi pemilu

Ilustrasi pemilu

Prasetyo menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kajian perubahan sistem pemilu.

“Mari kita mencari sistem yang memang betul-betul itu sesuai dengan budaya karakter bangsa kita,” pungkasnya.