Menilik Suara Partai-partai Pendukung Pilkada Lewat DPRD: Singgung Ongkos Politik-UUD 1945

pemilihan kepala daerah, Pilkada, Pilkada lewat DPRD, Menilik Suara Partai-partai Pendukung Pilkada Lewat DPRD: Singgung Ongkos Politik-UUD 1945, 1. Partai Gerindra, 2. Partai Golkar, 3. Partai Demokrat, 4. Partai Amanat Nasional (PAN), 5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 6. Partai Nasdem

Beberapa partai telah menyatakan dukungannya terkait wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Isu ini mengemuka setelah sejumlah partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung.

Selain itu, tingginya ongkos politik yang harus ditanggung calon kepala daerah dalam Pilkada langsung juga menjadi pertimbangan lain mengapa skema pemilihan melalui DPRD kembali diusulkan.

Berikut komentar sejumlah partai yang menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD.

1. Partai Gerindra

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, salah satu alasan Pilkada dilakukan lewat DPRD karena anggarannya lebih efisien ketimbang pemilihan secara langsung.

Ia juga menilai, penjaringan calon, mekanisme, anggaran, ongkos politik, dan proses pemilihan menjadi lebih efisien jika Pilkada lewat DPRD.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dikutip dari , Senin (29/12/2025).

Sugiono menyinggung anggaran yangharus dikeluarkan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung.

Berdasarkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2015, anggaran yang diperlukan untuk menggelar Pilkada nyaris mencapai Rp 7 triliun.

Sementara itu, dana hibah dari APBD yang digelontorkan untuk menghelat Pilkada mencapai Rp 37 triliun.

2. Partai Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai, mekanisme Pilkada melalui DPRD bukanlah sebuah kemunduran, melainkan bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai-nilai demokrasi yang berakar pada ideologi Pancasila.

Idrus juga menilai, skema tersebut memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki kapasitas, stabilitas, dan rasionalitas dalam menjalankan pemerintahan. 

Selain itu, ia menilai pendekatan ini dapat menekan praktik politik uang serta mengurangi polarisasi yang kerap muncul dalam Pilkada langsung.

"Selama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bermoral, mekanisme tersebut justru mencerminkan demokrasi perwakilan yang berakar pada Pancasila," ucap Idrus dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

3. Partai Demokrat

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan bahwa pandangan partainya mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah berlandaskan pada UUD 1945.

Menurutnya, UUD 1945 memberi ruang kepada negara untuk menentukan sistem Pilkada melalui peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa sikap Partai Demokrat sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam pandangan partai berlambang bintang mercy tersebut, Pilkada melalui DPRD layak dikaji secara mendalam sebagai salah satu alternatif.

Menurut Herman, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan mutu kepemimpinan, sekaligus menjaga stabilitas politik serta memperkokoh persatuan nasional.

Meski begitu, ia menekankan bahwa kebijakan terkait Pilkada menyentuh kepentingan masyarakat secara luas. 

Karena itu, setiap pembahasan mengenai arah kebijakan tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan demokratis, dengan melibatkan partisipasi publik. 

Dengan cara itu, keputusan yang dihasilkan tetap mencerminkan aspirasi rakyat serta menjaga nilai-nilai demokrasi.

4. Partai Amanat Nasional (PAN)

PAN menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung dengan catatan terdapat kesepakatan penuh dari seluruh partai politik serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, pihaknya mempertimbangkan pendapat publik terkait Pilkada melalui DPRD.

“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucapnya dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, PAN juga memberikan perhatian besar terhadap respons publik. Viva menyebut, dukungan terhadap usulan tersebut hanya akan diberikan apabila tidak muncul penolakan luas di masyarakat.

“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.

Dari sisi ketatanegaraan, PAN memandang bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara tegas mengatur apakah kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. 

Karena itu, menurutnya, kedua skema tersebut sama-sama memiliki landasan konstitusional.

Lebih lanjut, Viva Yoga merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

“MK telah memutuskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah,” katanya.

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa sikap partainya terkait mekanisme Pilkada lewat DPRD telah konsisten sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun X miliknya, @cakiminNOW, dan telah dikonfirmasi izinnya untuk dikutip oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKB Zainul Munasichin kepada .

“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU (pada 2014),” tulis Cak Imin.

Ia menuturkan bahwa dukungan PKB terhadap skema tersebut didasari pertimbangan praktis dan realistis.

“Biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang netral,” tegas dia.

Namun demikian, Cak Imin menyayangkan kebijakan tersebut tidak bertahan lama setelah pemerintah kala itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan regulasi sebelumnya. 

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada langsung tidak selalu menghasilkan kepemimpinan daerah yang solid.

“Produk Pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” jelanya.

6. Partai Nasdem

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, mekanisme Pilkada melalui DPRD memiliki landasan hukum yang kuat serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Viktor, sistem demokrasi Indonesia tidak membatasi pelaksanaan demokrasi daerah pada satu bentuk tertentu. 

Oleh sebab itu, Pilkada oleh DPRD dapat dipahami sebagai bagian dari praktik demokrasi perwakilan yang tetap sah secara konstitusional.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dikutip dari laman resmi Fraksi Nasdem, Senin (29/12/2025).

Ia menekankan bahwa wacana perubahan mekanisme Pilkada bukanlah upaya untuk mengurangi makna demokrasi, melainkan ikhtiar untuk menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat dan tidak berhenti pada sekadar proses elektoral lima tahunan.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang