Uang Rp 71 Miliar di Akun Sekuritas Raib, Korban Lapor ke Bareskrim
Laporan itu tercatat dalam nomor Laporan Polisi STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Menurut kuasa hukum korban, Krisna Murti, laporan terhadap kasus ini dilayangkan tertanggal Jumat 28 November 2025.
Ia juga turut memberi bukti berupa hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebab, korban sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut pada akun sekuritas yang dia miliki.
"Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami," jelas ia dalam sesi wawancara, Jumat 28 November 2025.
Ia menyebut, akses terhadap akun sekuritas milik kliennya terjadi pada 6 Oktober 2025. Persisnya pukul 19.34 WIB.
Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation pada email yang terdaftar. Namun, aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh kliennya.
"Klien kami Tidak pernah melakukan transaksi itu. Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu," ucap dia.
Atas dugaan ilegal akses tersebut, Krisna Murti mengakui bahwa pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban.
Namun, kata dia, pihak perusahaan menyebut bahwa hilangnya dana investasi dengan nilai puluhan miliar rupiah ini masih dalam investigasi internal perusahaan.
Ia pun akhirnya melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Namun, perusahaan tersebut tidak merespons somasi pihaknya.
”Kenapa kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” kata dia.