Rp71 Miliar Hilang dari Akun Sekuritas, Korban Akui Tidak Ada Kelalaian

Foto pengacara krisna murti
Foto pengacara krisna murti

Menurut kuasa hukum korban, Krisna Murti, awalnya, kliennya sama sekali tak mengetahui akunnya dibobol. 

"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan settlement agar dana tidak keluar," kata Krisna saat diwawancarai, Selasa 2 Desember 2025.

Ia pun menyayangkan platform akun sekuritas tersebut tidak menindaklanjuti secara langsung, yang membuat semua aset korban hilang.

Bahkan, kata Krisna, beberapa kliennya mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda. 

Ia menyebut, platform tidak bisa mengamankan data para nasabahnya.

"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," ucap dia.

Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Ia menilai, kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena dana yang hilang jumlahnya terbilang banyak.

"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," kata Krisna.

"Maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau basis data atas nama klien kami," lanjut dia.

Atas dasar itu, nasabah menilai langkah hukum adalah pilihan tepat dalam penyelesaian kasus ini. 

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, mereka juga melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," tulis Mirae Asset. 

PIhaknya juga akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. 

Mirae memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. 

"Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah," tutur Mirae Asset.

Sebelumnya diberitakan, Irman, korban akun Mirae Sekuritas melapor ke Bareskrim Polri, usai uangnya sebesar Rp71 Miliar raib dalam sekejap. Tak hanya itu, Irman juga bukan satu-satunya korban yang uangnya hilang tanpa alasan jelas.

Laporan itu tercatat dalam nomor Laporan Polisi STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Menurut kuasa hukum korban, Krisna Murti, laporan terhadap kasus ini dilayangkan tertanggal Jumat 28 November 2025.

Ia juga turut memberi bukti berupa hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebab, korban sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut pada akun sekuritas yang dia miliki.

"Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami," jelas ia dalam sesi wawancara, Jumat 28 November 2025.