Aturan Baru Pemkot Surabaya Batasi HP Anak, Murid Hanya Boleh Pakai dengan Izin Guru

anak, Surabaya, Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya, Aturan Baru Pemkot Surabaya Batasi HP Anak, Murid Hanya Boleh Pakai dengan Izin Guru, Larangan Murid Menggunakan HP di Sekolah, Tindak Lanjut Aturan Perlindungan Anak, Guru Dilarang Gunakan Ponsel Saat Mengajar, Peran Orangtua Awasi Penggunaan HP Anak, Ajak Diskusi dan Aktivitas Alternatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif internet sekaligus meningkatkan kualitas belajar di sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, sejumlah ketentuan dalam SE wajib dipahami dan diterapkan oleh guru maupun orangtua.

Larangan Murid Menggunakan HP di Sekolah

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. 

Eri menegaskan, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Murid dilarang menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/12/2025).

Namun demikian, penggunaan ponsel masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Penggunaan (ponsel) hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” tambahnya.

Tindak Lanjut Aturan Perlindungan Anak

Eri menjelaskan, terbitnya surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” ujar Eri dalam keterangannya di Surabaya,dikutip Antara (25/12/2025).

Guru Dilarang Gunakan Ponsel Saat Mengajar

Selain mengatur siswa, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Eri menegaskan, guru tidak diperkenankan menggunakan ponsel saat proses pembelajaran berlangsung.

Pemkot Surabaya juga mengimbau pihak sekolah untuk menyediakan loker penyimpanan gawai bagi siswa serta membuka hotline laporan resmi terkait pelanggaran penggunaan gawai.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diwajibkan melarang siswa mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten negatif.

Mulai dari kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hingga hoaks yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

“Kebijakan ini menekankan pentingnya sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” jelas Eri.

Peran Orangtua Awasi Penggunaan HP Anak

Eri juga meminta peran aktif orangtua dalam mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah. Salah satunya dengan membatasi durasi penggunaan gawai.

“Paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka, seperti ruang keluarga dan bukan di kamar tidur,” ucapnya.

Orangtua turut dianjurkan mengaktifkan fitur kontrol keamanan pada gawai anak, termasuk pembatasan usia konten, pencarian aman, serta durasi waktu layar.

Ajak Diskusi dan Aktivitas Alternatif

Selain pengawasan teknis, wali murid juga diminta mengajak anak berdiskusi mengenai risiko internet serta memberikan contoh penggunaan ponsel yang bijak. Anak-anak juga didorong untuk melakukan aktivitas alternatif di luar ruangan.

“Seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet,” tutup Eri.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang