Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati, Ditangkap Saat Hendak ke Timur Tengah
Penyebabnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Namun, polisi meminta waktu untuk mengungkapkan hal tersebut ke publik.
"Nanti akan ada waktunya saya jelaskan," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawat, Rabu, 18 Februari 2026.
Adapu penetapan pimpinan ponpes sebagai tersangka ini terkonfirmasi dari pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
"Iya, yang bersangkutan (MJ) sudah tersangka," kata Joko.
Dirinya menambahkan, sebagai pendamping korban menguatkan adanya penetapan MJ sebagai tersangka berdasarkan adanya penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB.
Dalam surat tersebut, Joko mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari penyidik yang menyebut MJ sudah diamankan kepolisian.
Penyidik Polda NTB menangkap oknum pimpinan ponpes tersebut di Bandara International Lombok (BIL), kabupaten Lombok Tengah ketika hendak berangkat ke luar negeri wilayah Timur Tengah bersama istrinya.
Joko menerangkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari pengakuan korban yang diketahui mengalami pelecehan seksual saat masih berstatus santriwati.
Ada dua korban yang datang ke LPA Mataram mengadukan perbuatan menyimpang MJ selaku pimpinan ponpes.
Oknum tuan guru itu melancarkan aksinya saat salah seorang korban masih duduk di bangku Madrasah Aliyah. Korban lain disetubuhi saat usia 17 tahun.
"Ada yang selama 10 tahun, sampai korban menikah. Setelah menikah, terduga pelaku masih bisa memperdaya untuk menyetubuhi. Sekarang korban mengalami depresi berat," kata Joko.
Modus MJ melancarkan aksinya dengan memberi tipu daya kepada korban bahwa persetubuhan dengannya bagian dari pembersihan rahim.
"Jadi, korban disetubuhi dengan alasan pelaku ini kerasukan jin," ujarnya.
Lebih lanjut, LPA Mataram kini secara intensif turut memberikan pendampingan korban untuk pemulihan trauma. (Ant)