Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Turun Rp 55.000, Kini Dibanderol Rp 3.004.000 per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali mengalami perubahan pada awal pekan.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (9/3/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas Antam tercatat turun cukup signifikan.
Harga emas Antam turun sebesar Rp55.000 per gram. Sebelumnya harga emas berada di level Rp3.059.000 per gram, namun kini turun menjadi Rp3.004.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam. Saat ini harga buyback berada di angka Rp2.757.000 per gram.
Nilai tersebut merupakan harga yang digunakan jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada PT Antam Tbk.
Bagaimana Daftar Harga Emas Antam Terbaru?
Selain harga emas per gram, PT Antam juga menyediakan berbagai pilihan ukuran atau gramasi emas batangan yang dapat dibeli masyarakat. Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan data di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.552.000
- 1 gram: Rp 3.004.000
- 2 gram: Rp 5.948.000
- 3 gram: Rp 8.897.000
- 5 gram: Rp 14.795.000
- 10 gram: Rp 29.535.000
- 25 gram: Rp 73.712.000
- 50 gram: Rp 147.345.000
- 100 gram: Rp 294.612.000
- 250 gram: Rp 736.265.000
- 500 gram: Rp 1.472.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.944.600.000.
Apa Aturan Pajak Saat Membeli Emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting sebagai bagian dari administrasi perpajakan dan dapat digunakan saat pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi sekitar 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Bagaimana Aturan Pajak untuk Transaksi Buyback?
Tidak hanya pada saat pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Ketentuan pajak buyback emas adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam Tbk.
Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban pajak telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, perubahan harga emas harian menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Fluktuasi harga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, nilai tukar mata uang, hingga permintaan pasar.
Selain memantau harga, investor juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas.
Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat merencanakan investasi emas secara lebih matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga emas yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui secara berkala.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas batangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang