Geger! Bos N Co Living Bali Ditangkap, Diduga Dalangi Bisnis Narkoba di Klub Malam
Penangkapan R berkaitan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living Bali. Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri juga mengamankan tiga orang pelaku.
Mereka terdiri atas pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Kamis, 9 April 2026.
Selain itu, lanjut dia, terdapat permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R.
Akhirnya, pada Senin, 6 April 2026, tim berhasil menangkap R dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diungkapkan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025. (Ant)