Harga Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2026 Turun Lagi Rp 21.000, Kini Dibanderol Rp 3.021.000 per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Jumat pagi.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (13/3/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp 21.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 3.042.000 per gram. Namun pada pembaruan terbaru, harga tersebut turun menjadi Rp 3.021.000 per gram.
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga beli kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 2.783.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.804.000 per gram.
Berapa daftar harga emas Antam terbaru?
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi:
- 0,5 gram: Rp 1.560.500
- 1 gram: Rp 3.021.000
- 2 gram: Rp 5.982.000
- 3 gram: Rp 8.948.000
- 5 gram: Rp 14.880.000
- 10 gram: Rp 29.705.000
- 25 gram: Rp 74.137.000
- 50 gram: Rp 148.195.000
- 100 gram: Rp 296.312.000
- 250 gram: Rp 740.515.000
- 500 gram: Rp 1.480.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.961.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak untuk pembelian emas?
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Ketentuannya antara lain:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
- Pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti potong tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak dalam pelaporan pajak tahunan.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Bagaimana ketentuan pajak untuk buyback emas?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak.
Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen dari total nilai buyback
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Dengan memahami ketentuan harga dan pajak tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi emas secara lebih bijak, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang