Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang Ditangkap
Kasus main hakim sendiri yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak disabilitas di Karawang, tak hanya berujung pidana bagi para pelaku.
Salah satu tersangka, Nanang Kosasih (NK), kini terancam kehilangan peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Nanang yang bekerja sebagai pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan diketahui tengah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK oleh Pemkab Karawang. Namun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pemerintah daerah langsung membatalkan pengusulan tersebut.
Usulan PPPK Dicabut Usai Nanang Jadi Tersangka
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa NK (42) adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.
"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Nanang sebelumnya tengah diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun status tersangka membuat proses itu langsung dihentikan.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," tegas Jajang.
Peran Tersangka dalam Penganiayaan
Polres Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan dilakukan berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengungkapkan bahwa NK memiliki peran signifikan dalam aksi brutal tersebut.
"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Rabu (6/10/2025) dini hari ketika warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, mendapati korban memasuki salah satu rumah warga. Rido yang mengalami tunagrahita kesulitan berkomunikasi sehingga menimbulkan salah paham.
Dua tersangka awalnya mendatangi lokasi dan menginterogasi korban. Tak lama, dua pelaku lainnya datang dan ikut menganiaya korban, bahkan menggunakan belahan batu hebel.
Rido mengalami luka parah akibat pengeroyokan tersebut.
Delapan Hari Koma Sebelum Meninggal Dunia
Kepala dusun sempat membawa korban ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Karawang. Namun kondisi korban sangat kritis.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari," jelas Kapolres.
Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Rido Pulanggar mengembuskan napas terakhir pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Para pelaku kini dijerat pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.