Profil Richard Lee, Dokter dan Kreator Konten yang Kini Ditahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya, Profil Richard Lee, Dokter dan Kreator Konten yang Kini Ditahan Polda Metro Jaya

Dokter sekaligus kreator konten Richard Lee menjadi sorotan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ia ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan perawatan kecantikan.

Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ada dua alasan utama penyidik mengambil langkah penahanan terhadap Richard Lee.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun TikTok," ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat.

Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan.

Menurut Budi, tersangka tercatat tidak hadir saat wajib lapor pada Senin 23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," jelas Budi.

Profil Richard Lee

Richard Lee dikenal luas sebagai dokter sekaligus kreator konten yang kerap membahas dan memberikan edukasi mengenai produk kecantikan di media sosial.

Dilansir dari , Rabu (7/2/2026), dokter kelahiran Medan, 11 Oktober 1985 tersebut pernah mengenyam pendidikan menengah di SMA Xaverius 1 Palembang.

Setelah lulus dari bangku SMA, ia melanjutkan studinya ke Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya pada 2008. 

Richard Lee juga pernah menempuh pendidikan magister di Universitas Respati Indonesia.

Ia meraih gelar MARS atau Magister Administrasi Rumah Sakit dari universitas tersebut.

Di sisi lain, Richard Lee juga menempuh pendidikan doktoral (PhD) di Atlantic International University (AIU), Amerika Serikat. Ia menyelesaikan studinya pada 2021.

Sebelum dikenal sebagai dokter dan konten kreator, Richard Lee sempat bekerja di salah satu anak perusahaan Sinarmas Group di Palembang pada 2011.

Dua tahun kemudian, ia mendirikan klinik kecantikan Athena pada 2013. Klinik tersebut kemudian berkembang dan memiliki sejumlah cabang di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera.

Popularitas Richard Lee semakin meningkat setelah aktif membuat konten edukasi mengenai produk kecantikan di media sosial. 

Dalam beberapa tahun terakhir, ia juga sering membahas berbagai isu yang tengah viral di internet.

Selain menjalankan klinik kecantikan, Richard Lee juga memiliki bisnis produk perawatan kulit dengan merek dr. Hen.

Produk tersebut diproduksi di pabrik kecantikan milik Richard Lee. Di luar bisnis kecantikan, ia juga aktif sebagai kreator konten YouTube yang membahas berbagai isu populer di media sosial.

Richard Lee Sempat Diperiksa Sebelum Ditahan

Terkait kasus yang membuat Richard ditahan, Budi menyebutkan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan.

Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke tahanan.

"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," kata Budi.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambahnya.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang