Praktisi Hukum Nilai Perpol 10/2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota
Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian menuai beragam tanggapan publik.
Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus Managing Partner Bahta Afif Ali and Partners, Sedek Bahta, menilai Perkap tersebut justru merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan internal institusi Polri.
Menurut Bahta, dalam sistem hukum Indonesia, Perkap merupakan peraturan internal yang sah sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan Kapolri dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perkap adalah delegated regulation yang berfungsi mengatur aspek teknis dan administratif, bukan menciptakan norma baru setingkat undang-undang,” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Perkap Polri 10/2025 tidak dapat dimaknai sebagai perluasan kewenangan Polri, melainkan sebagai instrumen penertiban. Substansi pengaturan tersebut mengatur mekanisme, prosedur, dan batasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas.
Praktisi hukum, Sedek Bahta
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketiadaan aturan teknis justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, mulai dari status penugasan, kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan. Perkap ini hadir untuk menutup ruang abu-abu tersebut,” jelasnya.
Bahta juga menilai Perkap 10/2025 sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum. Dengan adanya pengaturan yang jelas, penugasan anggota Polri di luar struktur tidak lagi dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang terukur dan dapat diawasi.
Terkait kritik yang menyebut Perkap tersebut bertentangan dengan undang-undang, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara hukum. Namun, menurutnya, penilaian tersebut harus didasarkan pada analisis yuridis yang objektif, yakni dengan membuktikan adanya konflik norma secara nyata, bukan semata perbedaan tafsir kebijakan.
Lebih lanjut, Bahta menekankan bahwa fokus utama publik seharusnya tidak hanya pada legitimasi penerbitan Perkap, tetapi juga pada implementasinya. “Transparansi, pembatasan kewenangan dan waktu penugasan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar regulasi ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan institusi penegak hukum, Perkap Polri 10/2025 patut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola Polri yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
“Regulasi ini bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen administratif yang harus dikawal agar tetap selaras dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).