DSI Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA Indonesia, Ini Tantangan Terbesarnya

Ilustrasi Batu Bara
Ilustrasi Batu Bara

 PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) nasional, khususnya dalam pengelolaan ekspor dan devisa hasil ekspor. Secara konseptual, pembentukan DSI dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Jurnasin menilai, keberadaan DSI dapat memberikan manfaat besar dari sisi governance maupun pengelolaan arus kas. Selain itu, koordinasi kebijakan dan distribusi informasi antarlembaga juga dinilai bisa menjadi lebih cepat dan efisien apabila implementasinya dilakukan secara tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kehadiran DSI secara konseptual dan governance dapat bermanfaat besar. Selain governance dan cash flows menjadi lebih transparan dan efektif, arus informasi dan kebijakan juga dapat menjadi lebih cepat dan jelas,” ujar Eddy Jurnasin dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Dia menjelaskan, tantangan terbesar dari pembentukan DSI justru berada pada tahap implementasi di lapangan. Selama ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan maupun kementerian lainnya telah memiliki berbagai lembaga pendukung ekspor seperti export centers dan free trade agreement centers.

“Yang menjadi PR adalah selama ini Kementerian Perdagangan dan berbagai kementerian lain sudah memiliki export centers, free trade agreement centers, dan berbagai nama lainnya yang sejenis. Apakah berbagai institusi tersebut akan di-merged ke dalam DSI? Maksudnya, perlu corporate strategy mengenai vertical integration agar tidak terjadi overlapping dan kebingungan bagi para pengusaha,” katanya.

Eddy menilai, DSI berpotensi meningkatkan devisa hasil ekspor nasional dan memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data kuartal I-2026, neraca perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus sebesar US$3,32 miliar. “Jadi, current account deficit Indonesia itu bukan dikontribusikan oleh balance of trade, namun oleh komponen-komponen lain,” jelasnya.

Ia menerangkan, current account terdiri dari beberapa komponen, yakni ekspor-impor, primary income dan payment, secondary income dan payment, serta unilateral transfer. Karena itu, peningkatan ekspor saja belum tentu secara otomatis mengubah current account deficit menjadi surplus.

“DSI tentu diharapkan dapat meningkatkan devisa hasil ekspor, dan DSI besar kemungkinan dapat menggenjot peningkatan balance of trade. Namun, apakah DSI dapat membalikkan posisi current account dari deficit ke surplus? Belum tentu, karena current account Indonesia yang deficit itu bersumber dari komponen-komponen lain selain balance of trade,” ungkap Eddy.

Meski demikian, ia optimistis keberadaan DSI dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan cadangan devisa nasional. Menurutnya, peningkatan cadangan devisa akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

“Penguatan cadangan devisa merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hanya saja, perlu diingat bahwa exchange rates itu ditentukan oleh demand-and-supply mechanism. Dengan demikian, berbagai kombinasi macro, fundamental, dan technical factors akan menentukan nilai tukar,” tandasnya.

Di sisi lain, ia juga berharap pembentukan DSI dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Menurutnya, strategi peningkatan investasi asing perlu dibarengi dengan perbaikan regulasi, kepastian hukum, hingga peningkatan kemudahan berusaha.

“Formulasi ideal untuk meningkatkan investasi asing itu cukup straightforward: iklim investasi dibuat ciamik, kondisi ekonomi makro dan mikro diperbaiki, indeks Ease of Doing Business ditingkatkan, kepastian hukum dijaga, risiko legal dikurangi, serta stabilitas politik dan keamanan dipertahankan,” pungkas Eddy. 

Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini mengatur bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa sumber daya alam akan diwajibkan dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal ini.  Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, serta bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor. Hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” tegasnya. 

Sementara itu Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026 akan menjalankan tiga peran utama: pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan; kedua, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal; dan ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.