Legalitas dan Tata Kelola Organisasi Jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ilustrasi Membangun Bisnis dengan Kemitraan Strategis
Ilustrasi Membangun Bisnis dengan Kemitraan Strategis

Stabilitas iklim ekonomi daerah tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan dinamika pasar, tetapi juga oleh tata kelola organisasi pengusaha yang menaungi dunia usaha. Organisasi yang dijalankan secara tertib dan sesuai aturan diyakini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat jejaring bisnis, serta menjaga kepercayaan investor.

Di Kalimantan Barat, Kamar Dagang dan Industri menegaskan posisi kepemimpinan resmi organisasi di tengah adanya kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Kalimantan Barat pada 22 Januari silam.

“Sikap resmi menyatakan bahwa Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, yang terpilih melalui Musyawarah Provinsi VII pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak, dengan masa jabatan 2024–2029,” tegas Henray, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Jumat, 23 Januari 2026.

Kadin Kalbar

Kadin Kalbar

Henray juga menekankan pentingnya aturan organisasi, khususnya Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin, yang mengatur mekanisme Musyawarah Provinsi, termasuk persetujuan Kadin Indonesia dan peserta yang sah berasal dari Kadin Kabupaten/Kota serta Anggota Luar Biasa dengan kartu anggota resmi.

“Kami tegak lurus dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin dan Kami hanya mengakui Arya Rizqi Darsono sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar sampai akhir masa jabatan Tahun 2029,” ungkap Yance, Ketua Kadin Kabupaten Sanggau, menambahkan. 

Saat ini, di Kalimantan Barat telah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota melalui mekanisme musyawarah yang sah, antara lain Kabupaten Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Pontianak, Kayong Utara, dan Kubu Raya. Kesebelas Kadin ini memiliki administrasi dan dokumentasi lengkap. 

Selain itu, delapan asosiasi tercatat sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalbar, antara lain DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD HIPMI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar, ujar Henray.

Sementara itu, Arya Rizqi Darsono menegaskan bahwa Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan melalui Keputusan Presiden RI. "Tidak ada ruang bagi pelaksanaan Muprov yang mengabaikan aturan,” ucapnya.