Pacu Pembangunan Desa Anti Korupsi, LKPP Perkuat Tata Kelola & SDM Pengadaan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkomitmen untuk terus menata regulasi dan menyempurnakan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa), guna mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa berharap, upaya ini dapat membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan profesional, untuk memperkuat pencegahan korupsi.
"Sehingga setiap rupiah dana desa mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sarah dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Gedung LKPP.
Dia menegaskan, PBJ Desa memiliki peran yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar proses belanja pemerintah desa. Menurutnya, PBJ Desa menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Antara lain melalui transformasi anggaran desa menjadi infrastruktur fisik, layanan publik, serta program pemberdayaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa, maka sirkulasi ekonomi akan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa," ujar Sarah.
"Melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan penyedia lokal, masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri,” ujarnya.
Sarah menambahkan, tantangan dalam implementasi PBJ Desa masih menjadi perhatian serius. Dia pun menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2024.
Dalam laporan itu, ICW menunjukkan bahwa sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional. Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menunjukkan tindak pidana korupsi juga banyak terjadi pada sektor PBJ Desa.
"Perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis. Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak saja. Tapi dengan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendesa, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah terjadinya praktik korupsi. Misalnya seperti konflik kepentingan, proyek fiktif, maupun program yang sebenarnya tidak ada. Dia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyikapi berbagai potensi penyimpangan tersebut agar tidak kembali terjadi di lingkungan desa.
"Program Desa Anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas desa. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel,” ujarnya.