Pengawasan Regulator dan Tata Kelola Fintech Syariah Masih Harus Diperketat

Ilustrasi fintech.
Ilustrasi fintech.

Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan dana lender belum kembali sekitar Rp 1,17 triliun dari kurang lebih 14.000 investor, dinilai sebagai imbas dari masih lemahnya pengawasan regulator serta rapuhnya tata kelola dalam industri fintech lending syariah di Indonesia.

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan dari Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni mengatakan, besarnya skala kerugian dan lamanya persoalan berlangsung tanpa terdeteksi sejak dini, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan secara ketat dan efektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” kata Farouk dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.

Ilustrasi fintech.

Menurutnya, model pengawasan tersebut tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks, dan rawan manipulasi arus dana. Dalam kondisi demikian, potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Dia menambahkan, ketiadaan skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan, membuat konsumen fintech lending berada pada posisi yang sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian.

"Dalam ketiadaan skema perlindungan dana, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian," ujar Farouk.

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral.

Dia menyoroti lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan aktivitas bisnis berjalan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

“Dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi,” kata Farouk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai, kondisi tersebut menyebabkan fungsi sharia governance gagal berjalan efektif, sehingga penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan prinsip syariah. Menurut Farouk, kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan kegagalan ganda, baik dari sisi regulator maupun dari internal tata kelola keuangan syariah.

“Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan administratif. Di sisi lain, terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS,” ujarnya.