PKB: Penetapan Tersangka Yaqut Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Haji

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK
Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK

Eks Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah buka suara soal penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Menurut Luluk, kasus yang menjeret Yaqut Cholil Qoumas harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” kata Luluk dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Luluk menuturkan, hal tersebut harus dilakukan oleh negara untuk menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji yang bersih dari kepentingan politik hingga transaksi kuasa.

Ketua DPP PKB ini menekankan, negara tidak boleh lagi membiarkan adanya celah transaksi kekuasaan dalam pembagian kuota haji.

"Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik. Pelayanan haji harus dipastikan bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa. Fakta hukum hari ini adalah momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar perkara individu," pungkas Luluk.

Sebelumnya diberitakan, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.