OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Tata Kelola BEI, Kliring hingga SRO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan penerbitan POJK 31/2025 guna memperkuat aspek tata kelola BEI, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Melalui regulasi ini, OJK ingin memperkuat fungsi pengawasan terhadap SRO.

"Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum," jelas Ismail Riyadi dalam keterangan terulisnya dikutip pada Selasa, 13 Januari 2026.

Ismail menyampaikan, hadirnya POJK 31/2025 turut memperluas cakupan kegiatan SRO. Perluasan tersebut meliputi perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.

Source : New perspective marketing

Menurutnya, peningkatan kewenangan tersebut diarahkan agar seluruh kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lainnya oleh SRO dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang terukur. Implementasi kebijakan ini tetap mempertimbangkan peran strategis SRO di pasar modal dan pasar keuangan secara menyeluruh.

POJK 31/2025 sudah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, OJK memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk penyesuaian. 

Namun, ketentuan dalam Pasal 49 serta Pasal 51 huruf c wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak aturan diundangkan.

Seiring mulai berlakunya POJK 31/2025, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga ketentuan sebelumnya, antara lain pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 

Adapun POJK 31/2025 memuat 13 poin pokok pengaturan sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
  3. Penanganan benturan kepentingan;
  4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
  5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
  6. Penerapan prosedur alternatif;
  7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
  8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
  9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi,  dan rencana strategis SRO;
  10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
  11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.