PP Muhammadiyah Nilai Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Undang-undang, Ini Alasannya

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

 Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menjelaskan bahwa terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Dzulfikar dalam keterangannya, Rabu, 17 Desember 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Dzulfikar mengatakan, Perpol yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga telah memberikan penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian 

“Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” tuturnya. 

Bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan Frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tidak dibatalkan oleh MK. 

Artinya, lanjut Dzulfikar, MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan atau sangkut paut dengan tugas pokok Polri. 

“Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum

Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023),” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dia menyebut, aturan yang mengatur polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif.

"Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ," ucap Sigit kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara

"Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?" sambungnya.

Sigit menjelaskan, Polri sangat menghormati putusan MK. Maka dari itu, pihaknya pun melakukan konsultasi lebih dulu sebelum menerbitkan Perpol tersebut.

"Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol," tutur dia.