Polemik Perpol 10/2025, FPIR Nilai Kapolri Taat Konstitusi
Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya, Fauzan Ohorella menilai Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 bentuk legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tentang penugasan anggota polri aktif diluar struktur polri, yang sebelumnya dianggap memiliki ambiguitas dalam implementasi pasal 28 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2002 terkait penjelasan penugasan dari Kapolri.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MKRI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambigiutas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002," kata Fauzan Ohorella, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Fauzan menambahkan bahwa Perpol tersebut menegaskan penugasan anggota polri di 17 kementerian atau lembaga, sesuai dengan tupoksi dan kompetensi anggota polri.
"Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa konsentrasi dari putusan MK adalah tidak adanya frasa yang membingungkan bagi publik. Fauzan juga menyebut, bahwa Perpol 10/2025 sama halnya dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI.
"Hemat saya, Putusan MK ini harus jadi semangat dalam meluruskan policy (kebijakan) atau aturan yang bingungkan publik, dan harus jauh dari politisasi yang bisa sesatkan pemahaman kita semua," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dia menyebut, aturan yang mengatur polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif.
"Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ," ucap Sigit kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
"Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?" sambungnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sigit menjelaskan, Polri sangat menghormati putusan MK. Maka dari itu, pihaknya pun melakukan konsultasi lebih dulu sebelum menerbitkan Perpol tersebut.
"Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol," tutur dia.