Kesaksian Ahok Dinilai Jadi Titik Terang Karut-Marut Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Diminta Tuntaskan
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 27/1/2026, disebut sebagai babak krusial dalam pembongkaran dugaan penyimpangan tata kelola migas yang telah berlangsung lama.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan Ahok bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari satu dekade, yakni periode 2013 hingga 2024.
Menurut Fajar, kesaksian Ahok memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladministrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” katanya di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia bahkan menyebut kesaksian Ahok sebagai sinyal kuat bagi terbongkarnya praktik mafia migas yang selama ini beroperasi di zona abu-abu tata kelola Pertamina.
“Kesaksian Ahok adalah lonceng kematian bagi para mafia migas. Pernyataannya terkait inefisiensi dan ‘permainan’ dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan-temuan sebelumnya dari Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta persidangan yang menunjukkan sistem kita sedang tidak baik-baik saja,” tutur dia.
Fajar menekankan adanya celah besar dalam rantai pasok minyak mentah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu selama bertahun-tahun. Ia menyoroti mekanisme impor serta kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan prinsip efisiensi.
“Kejaksaan Agung harus bergerak cepat memanfaatkan momentum ini. Jangan berhenti di level operasional, tetapi kejar aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola migas. Bayangkan, kebocoran ini terjadi selama 11 tahun. Jika hulu dan hilir sudah sama-sama menyatakan ada yang salah, tidak ada alasan ragu menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi keberanian para saksi yang membuka tabir gelap di perusahaan pelat merah tersebut. Ia berharap fakta-fakta persidangan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk melakukan perombakan total sistem pengadaan energi nasional agar kasus serupa tidak terulang.
“Ahok sudah buka-bukaan, begitu juga dengan Nicke dan Arcandra. Kini bola panas ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk benar-benar membersihkan Pertamina dari praktik koruptif yang merugikan rakyat,” tutur dia.
Hingga kini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
Salah satu nama yang menyita perhatian publik adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru atas perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak. Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam intervensi tata kelola migas.
Sementara dari internal Pertamina dan anak perusahaannya, tersangka meliputi Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional).
Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat setingkat Vice President, antara lain Alfian Nasution, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Hasto Wibowo.