Kowani Tegakkan Tata Kelola Organisasi, Ancam Sanksi Keras Bagi Pengurus Nakal
Kongres wanita Indonesia (Kowani) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi yang bersih dan konstitusional.
Komitmen tersebut sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto. Langkah tersebut diungkap Nannie menyusul dinamika dinamika internal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Nannie lantas menegaskan ada tiga prinsip utama tata kelola organisasi yang dikedepankan pihaknya.
Pertama, Kowani tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apapun. Setiap tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, etika organisasi atau dilakukan tanpa mandat sah organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat.
"Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung integritas dan disiplin," ucap Nannie.
Nannie menegaskan tidak ada jabatan yang kebal akan aturan. Setiap pengurus harus patuh pada kebijakan organisasi.
"Tidak ada jabatan yang kebal aturan. Seluruh pengurus, baik pusat maupun daerah, wajib tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi dan prinsip kolektif–kolegial," ungkap dia.
"Ketiga, penegakan disiplin adalah kewajiban moral dan konstitusional. Penegakan sanksi bukan untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan Kowani sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.
Untuk diketahui, Kowani pada 18 November 2025 telah menyelenggarakan rapat konsolidasi nasional yang secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi organisasi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, Kowani telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan antara lain, melampaui kewenangan konstitusional, mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat.
Kemudian, melanggar prinsip kolektif-kolegial, dan mencederai marwah organisasi di ruang publik.
Pemberian sanksi dilakukan secara hati-hati melalui kajian hukum dan konsolidasi lintas dewan demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik.