Menata PSN dari Percepatan ke Tata Kelola Berkelanjutan
(Artikel opini ditulis oleh: Muchamad Nadzirummubin - Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (LPPM Unusia))
Secara Nasional, PSN merupakan instrument utama pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing ekonomi. Hingga 2024, tercatat 233 PSN dengan nilai investasi kumulatif sekitar Rp6.200 triliun di berbagai sektor. Namun, skala besar tersebut juga membawa resiko sosial dan ekologis yang signifikan. Karena itu, keberhasilan PSN tidak cukup hanya diukur dari kecepatan pembangunan fisik, melainkan dari kualitas tata kelola yang dapat mengelola resiko secara berkelanjutan.
Dampak PSN tidak hanya tercermin pada angka investasi dan kemajuan infrastruktur, tetapi juga pada perubahan struktur sosial, tekanan terhadap tata ruang, serta kualitas lingkungan hidup. Dengan kata lain, PSN adalah kebijakan yang bekerja lintas sektor dan lintas skala, sehingga menuntut kapasitas tata kelola yang sama kompleksnya. Tantangan ini terlihat jelas ketika PSN dijalankan di berbagai konteks wilayah.
Batang, Merauke, dan Konawe memperlihatkan tiga karakter PSN yang berbeda. Kawasan industri manufaktur, proyek berbasis lahan dan sumber daya alam, serta kawasan industri yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Perbedaan konteks tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama PSN bukan terletak pada tujuan pembangunan itu sendiri, melainkan pada cara kebijakan tersebut dijalankan dan dikendalikan di tingkat implementasi.
Di Batang, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang berdiri di atas lahan eks-perkebunan negara seluas sekitar 4.300 hektar yang baru dimanfatkan 93,67 hektare. Kawasan ini dirancang sebagai pusat industrialisasi baru di Jawa Tengah bagian utara dan diproyeksikan menyerap puluhan ribu tenaga kerja seiring masuknya industri manufaktur skala besar. Percepatan pembangunan kawasan ini menunjukkan efektivitas kebijakan negara dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, percepatan tersebut sekaligus menguji kesiapan tata kelola di tingkat lokal. Pembangunan fisik dan arus investasi bergerak lebih cepat dibanding kemampuan institusi daerah dalam mengelola dampak lingkungan, ketenagakerjaan, dan perubahan sosial. Ketimpangan ini berpotensi mengurangi daya adaptasi kebijakan apabila tidak diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Ketika Percepatan Menguji Kapasitas Lokal
Dalam aspek lingkungan, keterbatasan kapasitas terlihat pada sistem pemantauan di kawasan KEK Industropolis Batang. Pemantauan kualitas air baru dilakukan pada satu titik Sungai Pesanggrahan, sementara pemantauan kualitas udara ambien dan inventarisasi emisi karbon belum berjalan rutin akibat keterbatasan anggaran dan infrastruktur. Akibatnya, pengelolaan lingkungan cenderung bersifat reaktif, bukan berbasis pencegahan dini.
Pada sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah menetapkan target penyerapan sekitar 70 persen tenaga kerja lokal. Namun, tanpa perencanaan pelatihan yang selaras dengan kebutuhan industri sejak awal, terjadi ketidaksesuaian keterampilan. Sebagian kebutuhan tenaga kerja akhirnya dipenuhi dari luar wilayah. Situasi ini menunjukkan bahwa perencanaan tenaga kerja tidak cukup berbasis target administratif, tetapi harus bertumpu pada data pasar kerja dan proyeksi kebutuhan industri.
Tantangan tata kelola yang lebih kompleks juga terjadi di Merauke, khususnya pada PSN berbasis lahan dan sumber daya alam. Proyek-proyek di wilayah ini mencakup luasan konsesi sekitar 316.463 hektar yang tumpang tindih dengan wilayah adat Yei dan Malind, serta berdampak langsung terhadap lebih dari 40.000 masyarakat adat di 40 kampung. Hingga Agustus 2024, pembukaan lahan oleh salah satu perusahaan pelaksana PSN tercatat telah menyebabkan hilangnya lebih dari 800 hektar hutan alam, berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis citra satelit.
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan belum diterapkannya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan yang diberikan secara bebas, sebelum keputusan diambil, dan berdasarkan informasi yang lengkap. Ketika prinsip ini diabaikan, legitimasi sosial pembangunan melemah, potensi konflik meningkat, dan keberlanjutan proyek menjadi rapuh.
Menata Tata Kelola untuk Keberlanjutan
Di Konawe, pengembangan kawasan industri nasional seperti Indonesia Konawe Industrial Park menunjukkan pola serupa. Sentralisasi kewenangan mempercepat perizinan dan perubahan fungsi kawasan hutan, tetapi sekaligus membatasi akses pemerintah daerah terhadap dokumen AMDAL secara penuh. Konsultasi publik yang bersifat formalistik dan minim akses data melemahkan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan risiko, sehingga lebih berperan sebagai persyaratan administratif.
Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa PSN memerlukan tata kelola yang lebih integratif. Sentralisasi strategis tetap diperlukan untuk menjaga percepatan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan penguatan peran daerah dalam pemantauan lingkungan, pengelolaan tenaga kerja, dan penanganan konflik sosial agar kebijakan nasional tetap responsif terhadap kondisi lokal.
Ke depan, tantangan utama PSN bukan lagi pada kecepatan pembangunan fisik, melainkan pada peningkatan kualitas tata kelola. Penguatan Strategic Environmental and Social Assessment (SESA), keterbukaan data ketenagakerjaan dan lingkungan, serta mekanisme partisipasi yang bermakna menjadi kunci agar kebijakan dapat terus dievaluasi dan disempurnakan. Dengan pendekatan yang lebih presisi dan berbasis bukti, PSN berpeluang menjadi model pembangunan nasional yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.